Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
TELUK KUANTAN, KILASRIAU.com - Mengabdi kepada negara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang idaman sebagian besar orang. Tak heran, jika ada orang yang melakukan jalan pintas, walau tak pantas.
Karena keinginan itulah, EA rela memberikan Rp107,5 juta kepada Anton Wijaya Ahmad yang sehari-hari bekerja sebagai honorer RSUD Arifin Ahmad. Kisah ini bermula pada tahun 2013, ketika EA bertemu dengan Anton di sebuah kedai kopi di Telukkuantan.
Saat itu, Anton menyatakan bahwa dirinya kenal dekat dengan pejabat Kuansing yang bisa meloloskan CPNS. EA yang ingin anaknya DS lolos CPNS di RSUD Telukkuantan langsung tergiur. Tanpa curiga, ia langsung memberikan uang Rp107,5 juta secara bertahap sampai pada tahun 2015.
- Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
- Baru Selesai RJ Kasus Pencurian, RM Kembali Diperiksa dalam Dugaan Penggelapan
- 3 Kg Sabu Masuk Lewat Jalur Laut Inhil, Jejak Jaringan Mulai Dibongkar Polisi
- Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara
- Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Satu Pria Diamankan Bersama Ekstasi dan Etomidate
Setelah 2016, ternyata DS tidak lolos CPNS yang dijanjikan oleh Anton. Tak terima, EA langsung meminta pertanggungjawaban Anton. Tapi, ia tak mampu mengembalikan uang tersebut.
Bersamaan dengan itu, ternyata Anton juga memperdaya beberapa orang yang 'bernafsu' menjadi tenaga kontrak daerah. Adalah TD, F, R dan N yang sangat ingin menjadi tenaga kontrak di Pemkab Kuansing.
Selama rentang waktu 2014 sampai 2015, Anton berhasil meraup Rp115 juta dari empat orang tersebut. Uangnya diberikan secara bertahap melalui EA di beberapa kedai kopi Kuansing. Selain itu, ada juga melalui transfer.
Hingga waktu yang dijanjikan tak kunjung terwujud, akhirnya para korban melaporkan penipuan tersebut ke Polda Riau.
Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Kuansing untuk disidangkan. Menurut Kajari Kuansing, Hari Wibowo SH, MH, melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, perkara tersebut akan segera disidangkan di PN Rengat Cabang Telukkuantan.
"Kasus ini ditangani Polda Riau dan dilimpahkan ke kita, karena kejadiannya di Kuansing," ujar Adhy, Kamis (4/10/2018) di Telukkuantan.
Dari hasil penyidikan, lanjut Adhy, pelaku sudah menghabiskan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.

Tulis Komentar