Polres Inhil Berkomitmen Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Inhil

KILASRIAU.com - Polres Inhil beserta jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Kali ini, Polsek Tembilahan meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RPV (23) warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka ditangkap pada Rabu (2/9/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, RPV ditangkap dikontrakkan nya. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkotika jenis Shabu di TKP.
- Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
- Ketua IWO Riau Serukan Wartawan Jadi Penyejuk di Tengah Kerusuhan, Tegaskan Profesionalisme Pers
- HPPI Inhil 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Romi Irawan Terpilih Sebagai Ketua
- Kelurahan Sungai Sibam Gelar Malam Puncak HUT RI ke-80, Warga Antusias Meriahkan Acara
- Kapolres Inhil Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Dandim 0314/Inhil, Wujud Soliditas TNI-Polri
"Berbekal informasi tersebut tim Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan dan pengembangan atas perintah Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kasubbag Humas AKP Warno.
Saat dilakukan penggeledahan dan dengan di saksikan Ketua RW dan warga setempat ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening dengan klip warna merah yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 2,47 (Dua Koma Empat Puluh Tujuh), 1 unit handphone, alat hisap sabu dan beberapa lembar uang tunai.
“Untuk perannya pelaku masih didalami dan dikembangkan,” pungkasnya.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana baru menjabat sebagai Kapolsek Tembilahan Polres Inhil dan belum genap seminggu, Ipda Raudo merupakan Kapolsek termuda di Kabupaten Inhil berusia 23 tahun.
Tulis Komentar