Polres Inhil Berkomitmen Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Inhil

Polres Inhil Berkomitmen Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Inhil

KILASRIAU.com - Polres Inhil beserta jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)

Kali ini, Polsek Tembilahan meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RPV (23) warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka ditangkap pada Rabu (2/9/2020).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, RPV ditangkap dikontrakkan nya. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkotika jenis Shabu di TKP.

"Berbekal informasi tersebut tim Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan dan pengembangan atas perintah Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kasubbag Humas AKP Warno.

Saat dilakukan penggeledahan dan dengan di saksikan Ketua RW dan warga setempat ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening dengan klip warna merah yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 2,47 (Dua Koma Empat Puluh Tujuh), 1 unit handphone, alat hisap sabu dan beberapa lembar uang tunai.