PD IWO Tegal Resmi Terdaftar di Kantor Kesbangpol Kota dan Kabupaten Tegal

KILASRIAU.com - Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Tegal resmi terdaftar di Kantor Kesbangpol Kab. Tegal. Menyusul sebelumnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) juga telah dikantongi PD IWO Tegal di Kesbangpol Kota Tegal beberapa bulan yang lalu.
Hal ini dijelaskan Ketua PD IWO Tegal Hartadi Setiawan usai menerima SKT dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Tegal Drs.Abasari M.Hum melalui Kasubid Ormas Drajat Heriyanto, S.Sos, M.Si Senin (6/7/2020).
"Ahamdulillah PD IWO Tegal sudah secara resmi mengantongi SKT dari Kantor Kesbangpol Kota Tegal dan Kab. Tegal.
- Bea Cukai Meulaboh dan RRI Gelar Dialog Interaktif “Peluang Ekspor Tanpa Batas di Era Digital
- Ketua TP-PKK Inhil Tinjau Pelatihan Asisten Pembuatan Pakaian di Dinaker Inhil
- PT Korindo Komplit Karbon Siap Tampung Hasil Perkebunan Pinang di Inhil, Dorong Hilirisasi dan Ekonomi Lokal
- LSM Elang Mas Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Penimbunan Minyak di Kecamatan Kemuning
- PT Korindo Komplit Karbon Siap Lakukan Launching Penerimaan Hasil Perkebunan Pinang di Indragiri Hilir
"Diharapkan, seluruh pengurus dan anggota IWO Tegal bisa lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas profesi wartawan secara profesional sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disamping itu, dalam menjalankan program-program kerja IWO Tegal nantinya bisa selaras dengan organisasi, "ujarnya.
Sementara itu Kasubid Ormas Drajat Heriyanto, S.Sos, M.Si usai menyerahkan SKT kepada Ketua IWO Tegal Hartadi Setiawan di Kantor Kesbangpol Kab. Tegal mengatakan setiap lembaga atau organisasi wajib terdaftar sesuai UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
"Yang memenuhi syarat kita keluarkan SKT nya, "pungkasnya.
Tulis Komentar