Lurah Taga Raja Pastikan Tidak Ada Pilih Kasih Dalam Pendataan BST
KILASRIAU.com, Taga Raja – Pihak Kelurahan Taga Raja dengan tegas membantah isu – isu miring terkait pendataan penerima bantuan sosial (Bansos) terhadap masyarakat yang terdampak Covid 19 di Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Lurah Taga Raja, Supiansyah, S.Pi, MSi, memastikan tidak adanya pilih kasih yang dilakukan pihak kelurahan dalam pendataan penerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp. 600 ribu dari Pemerintah.
Menurut Supiansyah, teknis pendataan BST melibatkan tim ketua rukun tetangga (RT) dan kelurahan bersama aparatur pemerintahan paling bawah yang langsung mengerti kondisi masyarakat setiap warga di kelurahan.
- Kaban Kesbangpol Inhil Zailani Hadiri Pembukaan Pusdiklat 36 Calon Paskibraka Riau 2026
- Nasionalisme Untuk Suku Talang Mamak, Tim Ekspedisi Presisi Merah Putih Polda Riau Polres Inhu Hantarkan Bendera, Bansos Hingga Tanam Pohon Bersama
- MTQ ke-10 Tingkat Kecamatan Batang Tuaka Diharapkan Lahirkan Generasi Qurani Berprestasi
- Bupati Inhil Pastikan Penanganan Korban Gigitan Monyet Liar Berjalan Optimal
- Peringati Hari Anak Nasional, Ketua TP PKK Inhil Sambut Anak Berisiko Stunting Asal Desa Sungai Luar di Kedaton
“Pendataan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi data warga yang akan menerima Bansos tepat sasaran, yakni mereka yang benar-benar terdampak covid 19,” ujar Supiansyah memberikan klarifikasinya kepada awak media melalui sambungan selulernya, Sabtu (6/6).
Lebih rinci Supiansyah menjelaskan, data yang sudah dikumpulkan kemudian di kirim ke kantor camat Kateman untuk selanjutnya di teruskan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Inhil.
“Kami hanya menjalankan amanah sesuai mekanisme, jika data yang keluar tidak sesuai keinginan masyarakat kami dari pihak pemerintah kelurahan taga raja meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena itu diluar kewenangan kami,” ujar Supiansyah.
Terpisah Camat Kateman, Kamren menjelaskan, rujukan dalam melakukan pendataan adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau bantuan lainnya serta telah mempedomani UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin.
“BST juga kita serahkan kepada masyarakat rentan miskin yang terdampak covid 19 sehingga kehilangan sumber mata pencaharian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat sempat mendatangi Kantor Lurah Tagaraja untuk mempertanyakan perihal pembagian BST sebesar Rp. 600 ribu kepada warga yang terdampak Virus Covid-19.
Warga yang tidak terdata sebagai penerima manfaat menuding terjadinya pilih kasih oleh pihak kelurahan dalam mendata penerima BST.(Rls/Iwoinhil).

Tulis Komentar