Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polres Inhil Lakukan Penertiban Kerumunan Masyarakat

Humas polres Inhil

KILASRIAU.com - Polres Inhil telah melaksanakan kegiatan himbauan maklumat Kapolri tentang kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19 dan menghimbau masyarakat yang berada di luar rumah agar segera kembali ke rumah masing-masing.

Pelaksanaan ini dilakukan pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020, yang dimulai pukul 21.00 WIB. Dengan Sasaran Lokasi yaitu; Jalan Suntung Ardi, Jalan Datuk Bandar, Jalan Baharuddin Yusuf, Jalan Lingkar, Jalan Trimas, Jalan Semampau, Jalan M Boya, Pemuda-pemudi yang berkumpul di Jalan H. Said, Pemuda-pemudi yang berkumpul di Jalan Abd. Manaf, Pemuda-pemudi yang berkumpul di Jalan Hangtuah, Masyarakat yang berkumpul di Jalan Jend. Sudirman, Masyarakat yang berkumpul di Pelabuhan Lasdap, dan Masyarakat yang berkumpul di Jalan Sudirman.

Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno mengatakan dalam pelaksanaan tersebut di bagi dalam beberapa tim agar semuanya bisa terkafer dan berjalan dengan lancar.

"Dari hasil operasi tersebut jumlah tempat yang didatangi sebanyak 24 tempat dengan jumlah masyarakat yang dihimbau sebanyak 233 orang, kemudian
jumlah masyarakat yang dilakukan penindakan sebanyak 26 orang dibawa ke Polres Inhil yang tidak memiliki KTP dan tidak menggunakan masker," ucapnya.

Kasubbag Humas, AKP Warno menuturkan bahwa sebagai tindak lanjut dari Penindakan terhadap 26 masyarakat tersebut, setelah dilakukan pendataan dan pemberian teguran kepada masyarakat yang tidak memiliki KTP (identitas diri) dan tidak menggunakan masker, kemudian masyarakat tersebut di jemput oleh orang tua atau keluarga untuk di pulangkan ke rumah masing-masing.

"Semoga apa yang kita lakukan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak berada di luar, selalu menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat masa pandemik covid-19 ini," imbuhnya.






Tulis Komentar