Saat Transaksi Narkoba AR dan KR di Amankan Satres Narkoba Polres Inhil
KILASRIAU.com - Satres Narkoba Polres Inhil telah melakukan penangkapan 2 orang laki-laki diduga pelaku TP. Narkotika jenis Pil Extacy di Jalan Prof. M.Yamin Lorong Pelita Jaya kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, Jum'at (1/5/2020).
Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar, SH melalui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno, mengatakan bahwa pelaku yang berinisial AR dan KR telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Inhil.
"Proses penangkapan tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi pembelian barang haram Narkoba," ucap Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno.
- Kebakaran Kerap Berulang Tiap Tahun, BPBD Riau Ingatkan Warga Payung Sekaki Waspada
- Uang Kebersihan Rutin Ditarik, Tumpukan Sampah Bau Busuk Malah Dibiarkan DLH!
- Sat Lantas Polres Inhil Patroli Jl. Terusan Mas-Parit 21, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan C3
- Kapolda Riau Bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Cegah Karhutla di Rumah Runding Kabupaten Bengkalis
- ISPU Inhil Tembus 311, Kapolres Donny: Kurangi Aktivitas di Luar dan Gunakan Masker
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira jam 16.00 wib beserta barang buktinya.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 24 butir pil extacy, 1 buah kotak handpone merek, 1 unit handpone warna biru dongker, 1 unit handpone warna hitam, dan 1 buku tulis yang berisikan catatan jual beli pil Extacy," ucapnya.
"Maka dari itu, untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku tersebut dibawa ke polres Tembilahan," tambahnya.

Tulis Komentar