Saat Transaksi Narkoba AR dan KR di Amankan Satres Narkoba Polres Inhil
KILASRIAU.com - Satres Narkoba Polres Inhil telah melakukan penangkapan 2 orang laki-laki diduga pelaku TP. Narkotika jenis Pil Extacy di Jalan Prof. M.Yamin Lorong Pelita Jaya kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau, Jum'at (1/5/2020).
Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar, SH melalui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno, mengatakan bahwa pelaku yang berinisial AR dan KR telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Inhil.
"Proses penangkapan tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi pembelian barang haram Narkoba," ucap Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno.
- Bhabinkamtibmas Polsek Tempuling Gencarkan Patroli Karhutla, Edukasi Warga Larangan Membakar Lahan
- Polsek Kemuning Gelar Program Green Policing, Edukasi Siswa Cintai Lingkungan
- Polsek Kateman Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Air Tawar
- Polsek Tempuling Intensifkan Patroli KRYD, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
- Tim RAGA Polres Inhil Optimalkan Patroli Dialogis, Antisipasi Premanisme dan Geng Motor
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira jam 16.00 wib beserta barang buktinya.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 24 butir pil extacy, 1 buah kotak handpone merek, 1 unit handpone warna biru dongker, 1 unit handpone warna hitam, dan 1 buku tulis yang berisikan catatan jual beli pil Extacy," ucapnya.
"Maka dari itu, untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku tersebut dibawa ke polres Tembilahan," tambahnya.

Tulis Komentar