Kodim Inhil Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker Saat Beraktivitas di Luar
KILASRIAU.com - Kodim 0314/Inhil mengeluarkan himbauan peringatan terkait kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat sebagai tindaklanjut kepatuhan terhadap pemerintah daerah guna memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Himbauan peringatan tersebut menyatakan bahwa mulai hari Sabtu (02/05/2020) dari pukul 06:00 hingga 18:00 WIB, bagi yang akan melintasi wilayah depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Ahmad Yani, Parit 9, Tembilahan diwajibkan memakai masker.
"Apabila masyarakat tidak mengindahkan peringatan ini, silahkan untuk kembali dan putar arah," tegas Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jumat (01/05/2020).
- Kabar Duka dari Garis Depan: Anggota TRC BPBD Inhil Jamari Terkena Serangan Jantung, Mohon Doa Seluruh Warga Inhil
- Cek Kesehatan Personel Pos Pelayanan Pelabuhan, Pastikan Kesiapan Ops Ketupat 2026
- Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
- Dinkes Inhil Bantah Uang Terima Kasih Rp1,2 Juta di Puskesmas Iliran
- Pengangkutan Limbah Medis RSUD Raja Musa Rampung, dr Ronny Lesmana: Ini Bagian dari Tanggung Jawab Rumah Sakit Untuk Melindungi Masyarakat
Pasi Ops menambahkan, peraturan tersebut diterapkan tidak lain adalah untuk menertibkan masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila sedang beraktifitas di luar rumah.
"Dengan memakai masker, berarti masyarakat itu sudah timbul kesadaran untuk bersama memutus mata rantai penularan Covid-19. Jika memakai masker saja tidak mau, jangan menyesal nanti jika tertular virus, merugikan diri sendiri dan orang banyak," cetus Pasi Ops. (Rilis)

Tulis Komentar