Kodim Inhil Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker Saat Beraktivitas di Luar

KILASRIAU.com - Kodim 0314/Inhil mengeluarkan himbauan peringatan terkait kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat sebagai tindaklanjut kepatuhan terhadap pemerintah daerah guna memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Himbauan peringatan tersebut menyatakan bahwa mulai hari Sabtu (02/05/2020) dari pukul 06:00 hingga 18:00 WIB, bagi yang akan melintasi wilayah depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Ahmad Yani, Parit 9, Tembilahan diwajibkan memakai masker.
"Apabila masyarakat tidak mengindahkan peringatan ini, silahkan untuk kembali dan putar arah," tegas Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jumat (01/05/2020).
- Ketua PMI Inhil: Peran PMI Diperkuat dalam Upaya Penanganan Stunting di Daerah
- Senam Bersama dan Jalan Santai Meriahkan Peringatan HAORNAS ke-42 dan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan di Inhil
- Semarak HUT TNI ke-80, Forkopimcam Reteh Gelar Donor Darah ke-31: Terkumpul 86 Kantong Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- Isu Minuman Rasa Dikaitkan dengan Gangguan Ginjal Anak di Inhil
- Direktur RSUD Raja Musa Klarifikasi Temuan BPK: Alat Kesehatan Sudah Dimanfaatkan
Pasi Ops menambahkan, peraturan tersebut diterapkan tidak lain adalah untuk menertibkan masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila sedang beraktifitas di luar rumah.
"Dengan memakai masker, berarti masyarakat itu sudah timbul kesadaran untuk bersama memutus mata rantai penularan Covid-19. Jika memakai masker saja tidak mau, jangan menyesal nanti jika tertular virus, merugikan diri sendiri dan orang banyak," cetus Pasi Ops. (Rilis)
Tulis Komentar