Kodim Inhil Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker Saat Beraktivitas di Luar

KILASRIAU.com - Kodim 0314/Inhil mengeluarkan himbauan peringatan terkait kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat sebagai tindaklanjut kepatuhan terhadap pemerintah daerah guna memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Himbauan peringatan tersebut menyatakan bahwa mulai hari Sabtu (02/05/2020) dari pukul 06:00 hingga 18:00 WIB, bagi yang akan melintasi wilayah depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Ahmad Yani, Parit 9, Tembilahan diwajibkan memakai masker.
"Apabila masyarakat tidak mengindahkan peringatan ini, silahkan untuk kembali dan putar arah," tegas Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jumat (01/05/2020).
- Satpolairud Polres Inhil Laksanakan Program JALUR Sambang Nusa di Desa Tanjung Baru
- Orang Tua Trauma, “Bukannya Meringankan, Malah Mau Membunuh”
- Dugaan Keracunan Massal Siswa di Tembilahan Usai Konsumsi Makanan Program MBG
- Keracunan Makanan Anak: Sebuah Peringatan untuk Semua Pihak
- Satpolairud Polres Inhil Gelar Klinik Terapung, Warga Pesisir Sungai Indragiri Antusias Sambut Program JALUR
Pasi Ops menambahkan, peraturan tersebut diterapkan tidak lain adalah untuk menertibkan masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila sedang beraktifitas di luar rumah.
"Dengan memakai masker, berarti masyarakat itu sudah timbul kesadaran untuk bersama memutus mata rantai penularan Covid-19. Jika memakai masker saja tidak mau, jangan menyesal nanti jika tertular virus, merugikan diri sendiri dan orang banyak," cetus Pasi Ops. (Rilis)
Tulis Komentar