Pelabuhan dan Perbatasan Inhil Sudah Diterapkan Pemeriksaan, Bepergian Jangan Lupa Bawa KTP
KILASRIAU.com - Himbauan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir agar selalu membawa Kartu Identitas Penduduk elektrik (e-KTP) ketika ingin melakukan perjalanan jauh.
Himbauan ini supaya, kata Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra, mengantisipasi dilakukan pemeriksaan oleh pihak petugas ketika berada di Pelabuhan dan juga di Perbatasan Kabupaten atau Provinsi.
"Setiap pelabuhan dan pintu masuk yang ada di Inhil sudah kita terapkan pemeriksaan KTP, tujuannya untuk memastikan tidak ada yang melaksanakan mudik. Jadi kami himbau kepada masyarakat agar selalu membawa KTP jika bepergian agar bisa ditunjukkan ke petugas saat diperiksa," ujar Trio Beni Putra saat dikonfirmasi media, Senin (27/4/2020).
- Polres Inhil dan HMI Tembilahan Gelar Green Policing di SD Marginal Tasik Pilang, Salurkan Bantuan Pendidikan dan Bibit Pohon
- Polsek KSKP Tembilahan dan Petani Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan di Inhil
- Bunda PAUD Inhil Apresiasi Workshop Tari Tradisional Bagi Tenaga Pendidik PAUD
- Saat Soft Launching Pasar Subuh, Bupati Herman Apresiasi Pedagang yang Telah Bersedia Direlokasi
- Bupati Herman Buka Nonton Bareng Film “Hantu Kuyak”, Hadirkan Hiburan untuk Masyarakat Inhil
Trio menambahkan, setiap masyarakat yang bisa menunjukkan indentitas melalui KTP dan tertera masyarakat Inhil maka bisa melanjutkan aktifitas dan tujuannya, namun apabila tidak bisa menunjukkan identitas maka pihak petugas akan menahan dan tidak mengizinkan masuk.
"Identitas sangat penting karena itu yang bisa dipercaya, jadi silahkan ditunjukkan e-KTP kepada petugas, jika benar warga Inhil tetap diperboleh masuk, namun jika bukan maka akan dipersilahkan kembali pulang," ujarnya.
Berkenaan dengan masih banyaknya warga yang belum memiliki e-KTP, Trio mengatakan masih ada cara lain yang bisa dilakukan, dengan menunjukkan foto copy kartu keluarga atau suket dari Disdukpencapil Inhil.
"Jika memang belum ada e-KTP silahkan Foto Copy Kartu Keluarga, Surat Keterangan (Suket) adalah data pendukung utama yang paling dasar menyatakan data kependudukan. Itu bisa ditunjukkan ke petugas," jelasnya.

Tulis Komentar