Data dari Desa Dibongkar Lagi, Surat Terbaru Penerima Bansos Diutamakan Ibu-ibu
KILASRIAU.com - Surat terbaru nomor 460/Dinsos/IV/2020 tentang Percepatan Penentuan Calon Penerima Bansos Tunai membuat desa membongkar kembali data penerima yang telah dikirim.
Salah satu Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan perubahan aturan membuatnya kawalahan. Yang dahulu diminta kepala keluarga sekarang diminta Ibu-ibu yang harus dilaporkan.
"Sudah dilaporkan dibongkar lagi kami kawalahan di lapangan, dan yang jadi pertanyaan kenapa harus ibu-ibu yang didaftarkan, sementara kita tau yang menjadi kepala keluarga adalah Bapak-bapak," tukasnya, Kamis (23/4/2020).
- Bupati Herman Dorong Lahirnya Relawan PMI Tangguh Hadapi Bencana di Inhil
- Gerak Cepat Tekan Stunting, Wabup Yuliantini Datangi Langsung Keluarga Terdampak
- Pemkab Inhil Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
- Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
- Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Syaifuddin saat dikonfirmasi media menyebutkan surat tersebut dibuat menyesuaikan dengan surat Kementrian Sosial dan alasan kenapa harus ibu-ibu karena mengacu pada proses penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kita meneruskan surat Kemensos yang mengharuskan ibu-ibu didaftarkan menjadi penerima Bantuan Sosial (Bansos) menyamakan proses penerima PKH," jelas Syaifuddin.
Syaifuddin menjelaskan, bisa saja bapak-bapak (laki-laki, red) menerima manfaat ini namun dengan alasan di dalam kartu keluarga tidak ada perempuan di dalamnya.
"Jika dia miskin dan tidak ada perempuan di dalam kartu keluarga ya sah sah saja, namun nanti dibuktikan saat penyaluran dengan melihatkan foto copy KK," imbuhnya.

Tulis Komentar