LBH Kembali Laksanakan MOU Bersama Pengadilan Negeri Tembilahan

KILASRIAU.com - Pelaksanan penandatanganan perjanjian kerja sama Posyankum tahun anggaran 2020 antara Pengadilan Negri Tembilahan kelas II dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tembilahan di Aula Pengadilan Negri Tembilahan, Kamis, (23/1/2020).

Tujuan dan fungsi Posyankum adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal dalam hal masyarakat membutuhkan konsultasi atau pendapat terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat yang memang kurang mampu.

"Ya, hari ini telah kita saksikan bersama bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan kembali melaksanakan penandatanganan MoU bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tembilahan, dan ini menjadi suatu mitra Pengadilan Negeri Lembata yang baik dan juga selalu memberikan pelayanan yang maksimal kepada rayat miskin yang datang ke Posbakum guna mengkonsultasikan persoalan-persoalan hukum yang dialami," kata Nurmala Sinurat Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan.

Ketua PN Tembilahan berharap kedepannya tadi tidak ada lagi masyarakat yang datang ke pengadilan yang bingung ketika ada masalah-masalah yang dihadapinya dan melaporkan kemana serta mengambil suatu sikap atau keputusan.

"Pelaksanaan pelayanan konsultasi hukum ini sudah beroperasi sejak penandatangan MOU, mengenai kelengkapan untu berkonsultasi cukup membawa Surat kerangan miskin dari Desa yang di ketahui camat atau Pihak Kapolres atau kepolisian yang mengeluarkan surat miskin dan harapan saya kedepanya harus di dukung oleh media agar masyarakat bisa mengetahui adanya tempat konsultasi hukum di Tembilahan, dan dari kami tentu di PTSP ketika datang kami akan segera mengarahkan ke posyandu untuk memberi arti sebelum akhirnya mengambil sikap apakah akan mengajukan gugatan atau mengajukan permintaan apa di persidangan, sebelum sampai mereka mengajukan suatu persidangan mereka akan dapat pembekalan atau terlebih dahulu," harapan nya.

Selanjutnya, Ketua LBH Tembilahan Jumiardi, SH,. MH menyampaikan " terimakasih banyak atas mitra dan kepercayaan dalam pelayanan konsultasi hukum ini dan ini sudah kali ke 4 bersama dengan pengadilan negeri (PN) dengan lembaga bantuan hukum (LBH) dan sistem nya pun tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Maka dari itu, kami juga akan bekerja maksimal dalam konsultasi hukum. Untuk masyarakat jangan sungkan- sungkan berkonsultasi karena kami akan melayani dengan sepenuh hati untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami. Dalam pemberian konsultasi ini juga tidak mandang kaya atau pun miskin, ras agama, suku. Jadi, dengan ada nya sosialisasi ini di harapkan kepada Masyarakat Kabupaten Inhil khususnya agar bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dan kepada media juga kami meminta terhadap perjanjian kontrak ini pelayanan ini harap bisa disosialisasikan kepada masyarakat di masyarakat tahu secara menyeluruh dan juga kami mengharapkan kepada kami berkata avokad untuk bisa bekerja secara maksimal demi mencari keadilan," tutupnya.






Tulis Komentar