Sebanyak 122 Peserta Ikut Bimtek Aplikasi Manajemen Aset Daerah Terintegrasi

KILASRIAU.com - Wakil Bupati Syamsudin Uti secara langsung resmikan Lounching & Bimtek Aplikasi Manajemen Aset Daerah Terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlokasi di Gedung Engku Kelana Tembilahan. Selasa (26/11/2019).

Maksud dan tujuan penyelenggarmn bimtek dimaksudkan dalam rangka menyamakan pemahaman dan persepsx stake holders tentang kegunaan/ manfaat pelaksanaan bimtek sistem apukasi manajemen aset daemh terintegras! dengan sistem apukasi pengelolaan keuangan daerah.

Dan tujuan pengembangan sistem apukasi manajemen aset oaerah terintegrasi dengan sistem apukasi penatausahaan keuangan daerah, bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai yang ditandai dengan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

dasar pelaksanmn kegiatan adalah mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Uppndang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharmn negara, Peratutan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan, Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan BMN/BMD, Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD, Permendagri nomor 108 tahun 2016 tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah dan Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah badan pengelola keuangan dan aset daerah kabupaten indragiri hilir (dpa-skpd) tahun 2019.

Diketahui bawah yang mengikuti bimtek berjumlah 122  orang merupakan perwakilan dari masing-masing OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, terdiri dari: Pejabat perutusan barang sebanyak 55 orang,

pengurus barang pengeloln pengurus, barang pengguna/pembantu pengurus, barang pengelola/pembantu pengurus, barang pengguna sebanyak 55 orang.

"Aplikasi pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk tahun 2019 ini. Bagaimana kebersamaannya bahwa reformasi bidang keuangan negara mencakup reformasi bidang pengelolaan barang milik Negara, Daerah dimana pemerintah wajib melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap barang milik negara atau daerah yang dikuasainya," kata Wabup Inhil.

Menurut Wabup Inhil, berbagai informasi di bawah Kabupaten adalah tiga kali berturut-turut opini wajar tanpa pengecualian dengan wppi ini bukanlah menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah telah sempurna. Pemerintah Kabupaten telah mampu melakukan progres ke arah yang lebih baik.

"Tentunya hal ini akan menjadi motivasi bagi kita semua untuk tetap mengatasi permasalahan dan menumpahkan temuan-temuan tentang pengelolaan barang milik daerah atau BUMD. Dan tingkat pemerataan dan audit akan lebih dibandingkan tahun sebelumnya yang belum optimal," Wabup Inhil.

 






Tulis Komentar