Unair Desak Presiden Jokowi Teken Perppu Anulir UU KPK

Aksi teatrikal mahasiswa Universitas Airlangga menolak pengesahan Revisi UU KPK, Jumat (20/9).

KILASARIAU.com - Ratusan mahasiswa dan sejumlah akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, menggelar aksi keprihatinan atas pengesahan revisi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK ) menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah. Mereka mendesak Presiden Jokowi menganulir UU itu.

Aksi yang digelar di taman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unair, Jumat (20/9), ini diikuti oleh pelbagai elemen mahasiswa, di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa Fisip Unair, GMNI, PMII hingga HMI.

Mereka membentangkan berbagai spanduk kecaman, di antaranya berbunyi 'Reformasi Dikorupsi', 'Orde Baru Hidup Lagi' dan 'Bahayanya Oligarki'. Selain itu ada pula aksi teatrikal berupa mayat yang dikafani sebagai simbol kematian KPK.

Pengajar Departemen Politik Unair, Airlangga Pribadi, mengatakan aksi ini adalah bentuk protes mahasiswa dan pengajar Unair sebagai bagian dari masyarakat sipil, terhadap upaya pelemahan KPK yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Selain Perppu, elemen di Unair juga mendorong langkah pengajuan uji materi atau judicial review UU KPK, seperti yang dilakukan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Beberapa poin yang melemahkan di antaranya Dewan Pengawas, lalu status pegawai KPK yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)," ujar Airlangga.

Untuk itu, melalui aksi ini pihaknya pun mendesak Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) yang bisa menganulir UU KPK yang baru.

Menurutnya, presiden memiliki otoritas penuh dalam melakukan hal itu. Terlebih, jika Presiden Jokowi, memang berpihak pada segala upaya pemberantasan korupsi.

"Presiden dengan kebijakan, otoritas, wewenang dan keberaniannya bisa menerbitkan Perppu. Perppu yang mana Perppu itu memberikan koreksi besar, koreksi total terhadap berbagai pasal-pasal dalam UU yang berpotensi melemahkan (KPK)," ujarnya.

Tuntutan menerbitkan Perppu akan diiringi dengan desakan mahasiswa serta akademisi Unair kepada pemerintah RI, agar menunda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024, Oktober mendatang.

"Salah satu desakan yang coba kami dorong dalam aksi ini adalah tunda pelantikan presiden, sampai penerbitan Perppu terkait UU Korupsi," katanya.

Alasan desakan penundaan kata Airlangga, lantaran pemerintah harus lebih dulu menunjukkan integritas dan kredibilitasnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagaimana janji Jokowi, saat kampanye dulu.


"Gugatan ke MK. Ya, itu akan kita konsolidasikan bersama dan kita satu frekuensi, satu perspektif, dan satu kesamaan sikap dan semangat dengan mereka (UGM)," kata dia.

Untuk mewujudkan hal itu, Airlangga mengatakan mahasiswa dan akademisi Unair akan terus menghimpun kekuatan dengan kampus dan kelompok-kelompok lain, untuk bergerak bersama-bersama sebagai bagian masyarakat sipil yang peduli terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Iya akan ada aksi yang lebih besar. Aksi dengan kampus-kampus dan dengan kekuatan masyarakat sipil yang lebih luas, karena ini isu bersma," katanya
.






Tulis Komentar