Menko Puan Jamin Iuran Baru BPJS Kesehatan Tidak Bebani Peserta

Ilustrasi

KILASARIAU.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani  menjamin tarif baru iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan  tidak akan memberatkan masyarakat dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tarif baru iuran tersebut diambil guna mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. 

Sebelumnya, pemerintah melalui rapat terbatas di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah menyetujui kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah belum menentukan berapa besaran kenaikan iuran pada tahun depan. 

Menurut Puan, saat ini pemerintah masih terus mengkaji formula tarif baru iuran tersebut. Formula tarif benar-benar dipertimbangkan dengan matang karena pemerintah tidak ingin membebani kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

"Formulasi masih kami matangkan agar tidak membebani masyarakat dan tidak membebani APBN. Khususnya, untuk PBI yang masih menjadi tanggungan pemerintah," ungkap Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8).

"Kami tunggu Kementerian Keuangan, di Kementerian Kesehatan tidak bisa (putuskan tarif iuran). Nanti Menko PMK yang mengkoordinir," katanya. Selain mempertimbangkan formula tarif baru iuran program JKN, pemerintah juga mengkaji beberapa kebijakan perlindungan kesehatan yang bakal diberikan oleh perusahaan peralihan PT Asuran Kesehatan alias Askes itu. Tujuannya, agar seluruh pelayanan dan manajemen BPJS Kesehatan bisa dilaksanakan dengan kondisi keuangan yang sehat pula. 

"Keseluruhannya akan kami review sesuai hal yang menjadi review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mulai dari rumah sakit, manajemen, mekanisme, bahkan sampai keterlibatan pemda dalam pelaksanaan BPJS di daerah," terangnya. 

Sementara, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek mengatakan formulasi tarif iuran saat ini sedang dikaji oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bila bendahara negara sudah memiliki keputusan terkait tarif baru iuran, perhitungan itu akan dibawa ke rapat terbatas di bawah pimpinan Puan. 

Bila seluruh kajian sudah matang, barulah seluruh kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan disodorkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disetujui. Setelah Jokowi memberikan lampu hijau, kebijakan itu dijalankan mulai tahun depan.


Sebagai informasi, pemerintah sepakat mengubah tarif iuran program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan lantaran defisit keuangan di tubuh perusahaan sudah sangat parah. Proyeksi terakhir perusahaan mencatat defisit keuangan bisa menembus angka Rp28 triliun pada tahun ini
.






Tulis Komentar