Ini Jawaban Dinkes Kota Tangerang Soal Polemik RS Syariah

Papan pengumuman Rumah Sakit Syariah di Tangerang ini sempat jadi perdebatan. (Foto: Tangkapan layar Facebook

KILASRIAU.com - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menjawab polemik seputar penerapan prinsip syariah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang. Status Rumsh Sakit Syariah tidak akan mengubah operasional fasilitas layanan kesehatan tersebut pada masyarakat.


"Seluruh hak pasien tetap kita penuhi tanpa mempertimbangkan agama yang dianut. Perbedaannya hanya pada pasien muslim yang mendapat bimbingan ibadah saat sakit maupun sakaratul maut. Hak inipun akan kita penuhi bagi yang nonmuslim. Selebihnya kita bersifat universal yang melayani seluruh masyarakat," kata Liza.

Menurut Liza, prinsip syariah baru diterapkan pada awal 2019 setelah terakreditasi paripurna pada 2018. Prinsip syariah dilakukan sesuai kebutuhan pasien selama berada di rumah sakit.

Penerapan syariah diharapkan bisa meningkatkan kenyamanan pasien selama berobat, yang akan berdampak positif pada kesembuhannya. Untuk menjawab polemik yang beredar seputar RS Syariah, berikut pernyataan dari Dinkes Kota Tangerang.

1. Masih menerima pasien nonmuslim
Status syariah tidak lantas membatasi pasien hanya berasal dari kalangan yang beragama Islam. Berbagai kelompok masyarakat masih bisa menggunakan layanan di RSUD Kota Tangerang terlepas dari agamanya.

"Siapa saja masih bisa memeriksakan diri ke RSUD Kota Tangerang karena layanan tetap diberikan tanpa pembatasan. Layanan keagamaan juga akan diberikan pada pasien nonmuslim sesuai kebutuhannya," kata Liza.

2. Masih menerima BPJS Kesehatan
RSUD Kota Tangerang masih menerima pasien yang menggunakan jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Prinsip syariah tidak mengakibatkan rumah sakit menolak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"BPJS Kesehatan nggak ada masalah ya, karena ini urusannya sama pelayanan. Klaim diberikan berdasar jenis layanan yang diperoleh pasien selama di rumah sakit. Artinya peserta JKN masih tetap akan mendapat layanan seperti biasa," ujar Liza.

3. Himbauan soal penunggu yang bergender sama
Salah satu hal yang sempat diributkan adalah aturan penunggu pasien selama di rumah sakit. RSUD Kota Tangerang sempat memasang aturan soal penunggu pasien yang sebaiknya memiliki jenis kelamin sama atau masih muhrim. Masalah bisa muncul jika pasien tinggal seorang diri, atau tidak punya teman dengan jenis kelamin sama.

"Aturan ini sebetulnya bersifat himbauan artinya jika memang tidak bisa dilaksanakan pasien ya tidak apa-apa. Kita mempertimbangkan kenyamanan pasien saat menerapkan himbauan ini. Pasien biasanya lebih nyaman ditempatkan dalam kamar dan penunggu yang sama-sama cewek atau cowok sehingga berefek positif selama pengobatan," kata Liza.

Dengan polemik yang muncul, pemkot menempuh cara baru untuk memberi tahu masyarakat tentang aturan penunggu pasien. Himbauan diberikan melalui komunikasi langsung dengan petugas, saat pasien sudah mendapat jadwal dan kamar rawat inap.

4. Dokter dan perawat tetap memberi pelayanan seperti biasa
Tenaga kesehatan dokter dan perawat tetap memberi layanan seperti biasa tanpa membedakan jenis kelamin. Artinya, dokter atau perawat pria bisa memberikan layanan pada pasien wanita dan sebaliknya. Pasien tidak perlu khawatir keterbatasan layanan karena tidak ada tenaga kesehatan dengan jenis kelamin yang sama.

"Dokter tetap melakukan pemeriksaan seperti biasa. Untuk suster, kita tentunya sudah mengatur penempatannya terlebih dulu. Namun jika memang dibutuhkan maka tidak ada alasan untuk menolak," kata Liza.

5. Pemberlakuan prinsip syariah sudah diketahui jajaran pemkot
Menurut Liza, penerapan prinsip syariah sudah diketahui seluruh jajaran Pemerintah Kota Tangerang. RSUD Kota Tangerang tak mungkin menerapkan kebijakan tanpa sepengetahuan aparat pemkot lainnya. Prinsip syariah dinilai sesuai dengan visi Tangerang menjadi kota yang sejahtera, mandiri, dan berakhlaqul karimah.

"Semua yang kita lakukan mengacu pada kebijakan pimpinan daerah. Penerapan prinsip syariah tidak mengubah nama, layanan, dan hak yang diperoleh pasien. Semua berlangsung seperti biasa karena kita adalah Rumah Sakit Umum (RSU) yang merupakan fasilitas layanan kesehatan," kata Liza. 






Tulis Komentar