PUPR Menyebut Harga Baru Rumah Subsidi Berlaku Juli 2019

Ilustrasi rumah murah

KILASRIAU.com -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan harga baru rumah bersubsidi akan diberlakukan mulai Juli 2019. Saat ini, aturan mengenai hal tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu tanda tangan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan pihaknya akan menelurkan peraturan menteri (permen) PUPR sebagai tindak lanjut dari peraturan menteri keuangan (PMK).

"PMK nya kan sudah keluar, permen sudah masuk ke Bapak (Basuki Hadimuljono) tapi belum ditandatangan," ucap Khalawi, Jumat (31/5).

Baru-baru ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Niai (PPN).
 

Dalam aturan itu tertulis bahwa untuk harga rumah yang mendapatkan pembebasan PPN di kawasan Jawa dan Sumatra pada 2019 sebesar Rp140 juta dan 2020 sebesar Rp150,5 juta. Kemudian, untuk Kalimantan ditetapkan sebesar Rp153 juta pada tahun ini dan tahun depan Rp164, 164,5 juta.

Lalu, harga rumah yang mendapatkan pembebasan PPN di Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2019 sebesar Rp158 juta dan tahun depan Rp168 juta. Terakhir, di Papua dan Papua Barat pada 2019 ditetapkan di harga Rp212 juta dan 2020 sebesar Rp219 juta.

Lebih lanjut Khalawi menjelaskan implementasi harga baru rumah subsidi baru bisa dilakukan setelah Permen PUPR terbit. Tepatnya, harga baru akan berlaku 15 hari setelah aturan diundangkan.

"Diundangkan tanggal 20 (Juni) berarti ya bulan depannya (realisasinya)," jelas Khalawi.

Ini artinya, bagi masyarakat yang hendak membeli rumah dua bulan mendatang akan menggunakan harga baru. Sementara, untuk masyarakat yang membeli dalam waktu dekat masih dikenakan harga lama.

"Kalau yang belum akad beli rumah nanti pake harga baru," pungkas Khalawi.






Tulis Komentar