Libur Lebaran: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN-KIS Tetap Prima

BPJS Kesehatan pastikan layanan peserta JKN-KIS tetap prima saat libur Lebaran (Foto: dok. BPJS Kesehatan)

KILASRIAU.com - Menjelang masa libur Lebaran, satu hal yang menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia adalah pulang ke kampung halaman, alias mudik. Saat mudik para pemudik tentu memerlukan kepastian jaminan kesehatan, baik itu dari kantor maupun fasilitas kesehatan pada umumnya.

Terkait hal tersebut BPJS Kesehatan berkomitmen para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan mulai 29 Mei hingga 13 Juni 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan BPJS Kesehatan ingin memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. Bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata Iqbal dalam keterangan tertulis.

"Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," sambungnya.

Iqbal menerangkan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP. Maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," katanya.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," tegas Iqbal. 


Ia juga mengingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di kantor cabang, kantor kabupaten/kota Pulau Jawa, dan beberapa kantor kabupaten/kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, sampai 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI)), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Menurutnya saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam, termasuk hari Minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

Selain di kantor cabang, ia mengatakan selama masa libur Lebaran pihaknya juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit.

"Pelayanan yang diberikan meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera," terangnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi komitmen BPJS Kesehatan yang tetap menyediakan layanan pada saat libur Lebaran, sehingga akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

"Konsumen, atau dalam hal ini peserta JKN-KIS juga harus cek dulu jangan sampai ada tunggakan iuran, apalagi saat mau mudik agar tidak terjadi masalah di lapangan saat mendadak mau berobat. Mudik Lebaran ini kan hajatan besar yang menguras energi semua orang, bukan hanya masyarakat, tapi juga para penyedia public service, termasuk BPJS Kesehatan untuk melayani konsumen," kata Tulus.

"Garda depan BPJS Kesehatan adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sehingga koordinasi keduanya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik. Sampaikan ke masyarakat, FKTP mana saja yang buka, mana yang tutup. Akses pelayanan kesehatan tidak boleh berkurang," sambungnya.

Ia juga mengatakan selain meningkatkan pelayanan, baik BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan juga diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan pengaduan, sehingga apabila muncul pengaduan dari masyarakat bisa segera terselesaikan dengan baik dan cepat
.






Tulis Komentar