Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan 2019

Konferensi Pres Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan

KILASRIAU.com, Tembilahan - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khwatir menjelang masa libur lebaran 2019. Mulai hari dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepat nya tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan keseharan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komidmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. Selasa (28/05/2019).

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan diluar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi  BPJS Kesehatan Cara Center 1500 400".   Jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan  Meri Lestari dalam Konferensi Pres Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/05/2019).

Meri menerangkan, apabila tidak terdaftar FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat liburan lebaran diwilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penangana pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang di perolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak di perkenankan menarik iur biaya dari peserta", tegas Meri.

Meri juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iyuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaean iyuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di download secara gratis di Plysrore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan" katanya 

Tak hanya itu, BPJS  Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/kota Pulau Jawa dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. 

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuar/PBI), pencetakan kartu baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivitasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Meri menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kator BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghunungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk di hari minggu.

"Selain di Kantor Cabang, selama libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera", tegas Meri.






Tulis Komentar