Surat Suara Tertukar, Bawaslu Jabar Meminta Pemilu Ditunda

Ilustrasi surat suara. (CNN Indonesia/Safir Makki)

KILASRIAU.com -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Yulianto menuturkan ada insiden surat suara Pemilu 2019 tertukar di sejumlah wilayah. Pihaknya pun menginginkan penundaan pemilu di daerah-daerah tersebut.

Ia menyebut wilayah-wilayah itu adalah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Depok, dan Kabupaten Bandung.

"Karena keberatan itu maka KPPS meminta rekomendasi dan saran pada pengawas TPS. Rekomendasinya, tempat-tempat itu dilakukan penundaan dan dilanjutkan saat sudah siap. Kapan [siap]-nya, [kita] menunggu KPU," tutur dia."Di Depok, seharusnya surat suara DPRD Kota Dapil 3 tapi yang masuk Dapil 5. Ada lima TPS yang seperti ini. Di Cirebon, empat TPS Desa Junjang, surat suara Dapil 2 yang masuk," kata Yulianto saat ditemui di TPS 19, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/4). 

Selain Desa Junjang, Desa Bulak, Kabupaten Cirebon pun surat suaranya tertukar. Sekitar 50 surat suara sudah tercoblos padahal surat suara tidak sesuai dengan Dapil. Yulianto menuturkan kejadian ini diketahui KPPS saat pemungutan suara berlangsung. 

Salah satu calon anggota legislatif keberatan sebab merasa dirugikan atas insiden ini. Walhasil, ada permintaan untuk menghentikan proses pemungutan suara.


Persoalan serupa dihadapi Kabupaten Bandung. Di sana surat suara yang datang malah surat suara untuk wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Yulianto menjelaskan penundaan pemilu memiliki dampak cukup besar. Pertama, soal kesediaan logistik. Pihaknya tidak bisa memastikan ketersediaan logistik hingga waktu pemungutan suara ulang dilakukan. 

Kedua, tingkat partisipasi pemilih. Kemudian berkaitan dengan penyelenggara pemungutan suara. "Sementara kontraknya kan pada hari-H saja," katanya
.






Tulis Komentar