BPJS Ketenagakerjaan Rengat Melakukan Santunan JKM

BPJS Ketenagakerjaan Rengat Bayar Santunan JKM

KILASRIAU.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rengat melakukan pembayaran santunan iuran Program Jaminan Kematian (JKM) kepada Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan pembayaran santunan dilakukan oleh Sekda Inhu, H Ir Hendrizal, usai pelaksanaan upacara 17 hari bulan sekaligus Peringatan Ulang tahun Pemadam kebakaran (Damkar) ke-100, Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) ke-69, dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke 57 Tahun 2019, Senin (18/3/2019).

Pembayaran santunan tersebut diterima dua orang ahli waris yakni ahli waris almahum Erman,tenaga honerer yang bertugas Puskesmas Sei Parit UPT Dinas Kesehatan Inhu senilai Rp 24.000.000. Dan ahli waris almahum Ismail, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kab Inhu senilai Rp 30.271.130.

“ Total jumlah yang kita bayarkan kepada dua orang peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui ahli waris senilai Rp 54.271.130,” Kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Iksarudin,Rabu (20/3/2019).

Iksarudin menyampaikan, program Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepersertaan aktif.

Para ahli waris bersyukur dan berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Rengat atas santunan yang diberikan. Santunan ini dapat meringankan beban kebutuhan bagi para ahli waris.






Tulis Komentar