Disdukpencapil Inhil Buka Layanan Perekaman dan Cetak KTP untuk Pelajar 7 November, Ini Syaratnya
Kilasriau.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membuka layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pelajar SMA sederajat yang telah berusia 17 tahun.
Pelayanan khusus tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 7 November 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Lurah Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan.
Program ini ditujukan untuk mempermudah para pelajar yang telah memenuhi syarat usia wajib memiliki KTP agar dapat melakukan perekaman sekaligus memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus menunggu hari kerja.
- Kunjungan Wakapolda Riau ke Inhil, Bupati Herman Perkuat Sinergi Lintas Sektor
- Wakapolda Riau Kunjungi Polres Inhil, Tanam Pohon dan Serahkan Enam Mesin Ketinting untuk Nelayan
- Bupati Inhil Herman Bersamai Giat Sosial Wakapolda Riau Penanaman Pohon
- Bupati Herman sambut Wakapolda Riau, perkuat sinergitas pemerintahan dan keamanan daerah
- DI TENGAH DUKA KEBAKARAN, BUPATI INHIL HADIR MEMBAWA HARAPAN: SALURKAN BANTUAN DAN APRESIASI PARA PEJUANG PEMADAM API
Kepala Disdukpencapil Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, mengatakan bahwa pelayanan tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya warga yang mengalami ketidaksesuaian alamat administrasi kependudukan dengan domisili tempat tinggal saat ini.
Ia mengimbau masyarakat yang masih menggunakan alamat KTP di Kecamatan Tembilahan Hulu, tetapi secara administrasi maupun tempat tinggal sudah berada di Kelurahan Tembilahan Barat, agar memanfaatkan pelayanan tersebut untuk memperbarui data kependudukannya.
"Bagi masyarakat yang alamat KTP-nya masih di Tembilahan Hulu, sedangkan dia masuk ke Tembilahan Barat, silakan datang ke Kantor Lurah Tembilahan Barat untuk mengubah atau memperbarui alamat di Kartu Keluarga dan di KTP-el," ungkap Meiza Hardi.
Menurutnya, pemutakhiran data kependudukan penting dilakukan agar identitas dan alamat yang tercantum dalam dokumen resmi sesuai dengan kondisi tempat tinggal masyarakat saat ini.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengikuti pelayanan tersebut cukup sederhana, yakni membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Disdukpencapil Inhil berharap kesempatan pelayanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama oleh para pelajar yang telah berusia 17 tahun, sehingga kepemilikan dokumen kependudukan dapat segera terpenuhi.
6.472 Pengunjung Datangi Layanan MPP Selama Oktober
Di sisi lain, komitmen Disdukpencapil Inhil dalam meningkatkan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan juga terlihat dari tingginya aktivitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir.
Berdasarkan data Disdukpencapil Inhil, tercatat sebanyak 6.472 pengunjung mendatangi layanan Disdukcapil di MPP selama periode 1 hingga 31 Oktober 2026.
Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus menjadi gambaran pentingnya peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik.
Melalui pelayanan jemput bola dan layanan langsung di tingkat kelurahan, Disdukpencapil Inhil terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar pengurusan dokumen kependudukan semakin mudah, cepat, dan terjangkau.
Masyarakat, khususnya pelajar SMA sederajat yang telah berusia 17 tahun serta warga yang ingin memperbarui alamat kependudukan, diharapkan dapat memanfaatkan pelayanan pada Sabtu, 7 November 2026, di Kantor Lurah Tembilahan Barat.

Tulis Komentar