Kilasriau.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membuka layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pelajar SMA sederajat yang telah berusia 17 tahun.
Pelayanan khusus tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 7 November 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Lurah Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan.
Program ini ditujukan untuk mempermudah para pelajar yang telah memenuhi syarat usia wajib memiliki KTP agar dapat melakukan perekaman sekaligus memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus menunggu hari kerja.
Kepala Disdukpencapil Kabupaten Indragiri Hilir, Meiza Hardi, mengatakan bahwa pelayanan tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya warga yang mengalami ketidaksesuaian alamat administrasi kependudukan dengan domisili tempat tinggal saat ini.
Ia mengimbau masyarakat yang masih menggunakan alamat KTP di Kecamatan Tembilahan Hulu, tetapi secara administrasi maupun tempat tinggal sudah berada di Kelurahan Tembilahan Barat, agar memanfaatkan pelayanan tersebut untuk memperbarui data kependudukannya.