Di Balik Darah Muara Langsat, Keadilan Agraria Tidak Boleh Berhenti pada Satu Tersangka

foto: istimewa (doc. kilasriau.com)

KUANSING, RIAU (KilasRiau.com) – Dalam narasi penegakan hukum di Indonesia, sering kali ada jebakan fatal: menganggap penetapan tersangka sebagai garis finis keadilan. Padahal, dalam konflik agraria yang berdarah, tersangka di lapangan hanyalah ujung tombak dari sebuah struktur penguasaan yang jauh lebih kompleks. Pertanyaan mendasar yang kerap diabaikan adalah: Cui bono? Siapa yang sesungguhnya mengambil keuntungan? Dan siapa "otak intelektual" yang merancang skenario penguasaan lahan tersebut? Sabtu (31/10/2026).

Pertanyaan-pertanyaan kritis inilah yang kembali menggema dari Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sebuah konflik yang telah memakan korban jiwa dan menyisakan trauma kolektif bagi masyarakat setempat sejak 2024, kini mendapat sorotan tajam setelah Anggota DPR RI Komisi III, Siti Aisyah (Fraksi PDI Perjuangan), menerima aspirasi langsung dari para petani dalam agenda resesnya di Teluk Kuantan, Rabu (28/10/2026).

Siti Aisyah tidak datang dengan basa-basi politik biasa. Di hadapan media dan perwakilan Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, ia melontarkan gugatan substantif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

"Konflik masyarakat di Muara Langsat yang berdarah-darah dan memakan korban, apakah tersangka hanya satu orang? Apakah otak intelektual di balik semua ini sudah diperiksa?" tanya Siti Aisyah dengan nada tegas.

Pernyataan ini menohok realitas penanganan konflik agraria di Indonesia yang sering kali bersifat surface-level. Aparat keamanan cenderung cepat menutup kasus dengan menangkap pelaku kekerasan fisik di lapangan, sementara aktor-aktor di belakang layar—yang mungkin memiliki kapasitas ekonomi, politik, atau birokrasi untuk merekayasa penguasaan lahan—lolos dari jeratan hukum. Ini bukan sekadar kelalaian investigasi, melainkan potensi kegagalan struktural dalam mendeteksi kejahatan terorganisir berbasis sumber daya alam.

Di balik statistik 55,2 hektare lahan yang disengketakan, terdapat eksistensi puluhan keluarga petani dari Kelompok Tani 80 Sumber Berkah. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup (living space) yang menjamin keberlangsungan generasi.

Sejak 2024, kelompok tani ini berjuang melawan klaim sepihak yang diduga dikuasai oleh pihak Barito Erson Napitupulu. Yang memperparah keadaan, masyarakat melaporkan adanya aktivitas pemanenan hasil kebun dan penggunaan tenaga kerja oleh pihak lawan sengketa di atas lahan tersebut. Ini adalah bentuk de facto possession yang agresif, sebuah taktik klasik dalam konflik agraria untuk menciptakan fakta hukum di lapangan sebelum putusan pengadilan keluar.

Sugiono, Ketua Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, hadir didampingi tim hukumnya, Ferindoni, S.H., M.H., dan Ikhsan, S.H., M.H. Kehadiran penasihat hukum ini menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak lagi hanya mengandalkan emosi massa, tetapi telah bergeser ke ranah advokasi yuridis yang sistematis.

"Kami berjuang sejak 2024. Hingga hari ini lahan itu belum bisa kami kuasai. Sungguh terharu hati kami, akhirnya kami bisa menyampaikan langsung aspirasi ini kepada Ibu Anggota DPR RI," ungkap Sugiono dengan suara bergetar. Getaran itu bukan tanda kelemahan, melainkan akumulasi frustrasi dua tahun terhadap kebuntuan birokrasi dan hukum.

Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan (control function). Intervensi Siti Aisyah harus diterjemahkan menjadi tekanan institusional agar penyidikan tidak berhenti pada eksekutor lapangan.

Ada tiga dimensi yang wajib diusut tuntas:

1.  Dimensi Pidana: Siapa yang memerintahkan penggunaan kekerasan? Apakah ada pola perintah dari atas ke bawah?

2.  Dimensi Perdata/Administratif: Bagaimana asal-usul klaim kepemilikan lahan 55,2 hektare tersebut? Apakah sertifikasi atau dokumen penguasaan lainnya diperoleh melalui prosedur yang sah, atau ada unsur rekayasa?

3.  Dimensi Politik-Ekonomi: Siapa pihak-pihak yang diuntungkan secara ekonomi dari penguasaan lahan ini? Apakah ada keterlibatan oknum aparat atau pejabat lokal yang memfasilitasi penguasaan ilegal tersebut?

Jika aparat penegak hukum gagal menjawab ketiga dimensi ini, maka apa yang terjadi di Muara Langsat bukan sekadar sengketa tanah, melainkan perampasan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Pasal 33 UUD 1945.

Perhatian tingkat nasional terhadap Muara Langsat adalah sinyal positif. Namun, masyarakat tidak butuh simpati; mereka butuh kepastian. Keadilan agraria tidak akan tercapai jika proses hukum hanya menjadi alat untuk membungkam resistensi rakyat kecil sambil membiarkan elite penguasa lahan tetap nyaman.

Negara, melalui aparatur penegak hukumnya, dituntut untuk menunjukkan gigi. Transparansi dalam setiap tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap seluruh saksi kunci, dan audit forensik terhadap dokumen kepemilikan lahan adalah harga mati.

Bagi masyarakat Muara Langsat, perjuangan belum selesai. Mereka sedang menguji konsistensi negara dalam menegakkan supremasi hukum. Jika keadilan hanya berhenti pada satu nama tersangka, maka hukum telah kehilangan roh keberpihakannya pada kebenaran. Dan bagi bangsa ini, kehilangan roh keadilan adalah kekalahan yang jauh lebih mahal daripada kehilangan 55,2 hektare tanah.*(ald)






Tulis Komentar