Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 37 Miliar ke Singapura Digagalkan

Penyelundupan baby lobster senilai Rp 37 miliar dari Batam ke Singapura digagalkan. (Agus Siswanto/detikcom)

KILASRIAU.com - Petugas Pangkalan TNI AL (Lanal) Kota Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu (SKIPM) Batam menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 37,2 miliar. Jumlah baby lobster yang hendak diselundupkan sekitar 245 ribu ekor.

Kepala Stasiun KIPM Batam, Anak Agung Gede Eka Susila, mengatakan pada Selasa (12/3/2019) menerima laporan ada speedboat tanpa nama yang mencurigakan di perairan Batam.

Berdasarkan informasi dari Tim Hanoman TNI AL, bibit lobster asal Indonesia tersebut akan di selundupkan ke Singapura.
"Pelaku menggunakan speedboat tanpa nama, yang menggunakan mesin Yamaha 3 x 200 PK di perairan Sugi," ujar Anak Agung Gede.

Anggota TNI AL kemudian memeriksa speedboat tanpa nama tersebut. Hasilnya, ditemukan baby lobster yang ada dalam 44 boks Styrofoam. Barang bukti baby lobster itu lalu dibawa ke instalasi karantina ikan SKIPM Batam.
Agung mengatakan speedboat tersebut melaju dengan kecepatan tinggi saat dikejar tim patroli TNI AL. Hingga akhirnya speedboat tersebut menabrak ke area hutan bakau.


Setelah diperiksa, ditemukan baby lobsterberjumlah total 245.102 ekor, yang terdiri atas baby lobster jenis mutiara sebanyak 9.664 ekor yang ada dalam 3 boks dan baby lobster jenis pasir sebanyak 235.438 ekor yang ada dalam 41 boks. Total, baby lobster tersebut nilainya sekitar Rp. 37.248.500.000. Bibit lobster ini rencananya akan dilepasliarkan di perairan Natuna






Tulis Komentar