Kabel Provider Semrawut di Jalur Dua Tobek Panjang, Keselamatan Publik dan Pengawasan Pemkab Kuansing Dipertanyakan

foto: istimewa (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Pemandangan kabel jaringan yang membentang tidak beraturan di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur dua Tobek Panjang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali mengangkat pertanyaan mendasar tentang tata kelola infrastruktur telekomunikasi di ruang publik.

Dokumentasi lapangan pada Selasa malam (27/10/2026), sekitar pukul 22.19 WIB, memperlihatkan sejumlah kabel melintang di atas jalan dengan bentangan yang tidak seragam. Beberapa bagian tampak melengkung lebih rendah dibandingkan kabel lainnya.

Kondisi tersebut layak menjadi perhatian karena kabel berada di ruang yang digunakan masyarakat untuk berlalu lintas. Meski foto belum cukup untuk memastikan ketinggian kabel, kepemilikan jaringan, maupun tingkat bahaya secara teknis, penampakan itu memberikan alasan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung.

Persoalannya bukan semata-mata soal pemandangan kota yang kurang tertata. Ketika jaringan telekomunikasi melintasi jalan umum, aspek keselamatan, kepastian tanggung jawab pemilik jaringan, serta pengawasan terhadap pemasangan dan pemeliharaan kabel semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Kabel telekomunikasi merupakan bagian dari infrastruktur yang menopang aktivitas masyarakat modern. Konektivitas internet dibutuhkan untuk pendidikan, usaha, pelayanan publik, hingga komunikasi sehari-hari.

Namun, kebutuhan terhadap jaringan digital tidak berarti penempatannya boleh mengabaikan ketertiban dan keselamatan.

Infrastruktur yang dipasang di ruang publik harus dikelola dengan memperhatikan kondisi teknis, keamanan, dan kepentingan masyarakat. Kabel yang kendur, menjuntai terlalu rendah, atau tidak lagi digunakan perlu diperiksa dan ditangani sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks Jalan Tuanku Tambusai, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah kondisi bentangan kabel tersebut masih memenuhi persyaratan keselamatan, siapa yang bertanggung jawab atas setiap jaringan, dan apakah pemeliharaannya dilakukan secara berkala.

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup hanya dengan melihat foto. Diperlukan pemeriksaan langsung, pengukuran ketinggian kabel, identifikasi pemilik jaringan, serta penilaian teknis oleh pihak yang berwenang.

Persoalan ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan langkah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfoss) yang sebelumnya telah melakukan penataan kabel jaringan internet di sejumlah titik di Teluk Kuantan.

Pada 15 Oktober 2026, Diskominfoss Kuansing dilaporkan melakukan penataan kabel di kawasan Astaka Taman Jalur dan sejumlah lokasi lain. Kegiatan tersebut melibatkan beberapa penyedia layanan internet sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai kabel yang tidak tertata dan menjuntai mendekati badan jalan.

Langkah tersebut patut menjadi bagian dari upaya membangun ruang publik yang lebih aman dan tertib.

Namun, penataan infrastruktur tidak semestinya berhenti pada kegiatan di sejumlah titik. Pengawasan lanjutan dibutuhkan untuk memastikan perbaikan benar-benar dilaksanakan, jaringan yang bermasalah ditangani, dan kondisi serupa tidak terus berulang.

Karena itu, keberadaan kabel yang tampak tidak beraturan di jalur dua Tobek Panjang perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Apakah lokasi tersebut telah masuk dalam pemetaan penertiban sebelumnya? Apakah sudah pernah diperiksa? Jika sudah, apa hasil pemeriksaannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai efektivitas kebijakan penataan jaringan telekomunikasi di daerahnya.

Salah satu persoalan yang kerap menyulitkan penanganan kabel semrawut adalah identifikasi kepemilikan jaringan.

Dalam satu ruas jalan, kabel dari beberapa operator dapat berada pada tiang atau jalur yang berdekatan. Tanpa pendataan yang jelas, penanganan berisiko berjalan lambat karena tanggung jawab setiap jaringan tidak segera diketahui.

Diskominfoss Kuansing perlu menjelaskan mekanisme pendataan kabel dan tiang jaringan, termasuk cara mengidentifikasi pemilik kabel yang bermasalah serta prosedur meminta operator melakukan perbaikan.

Pemerintah juga perlu memastikan apakah penggunaan tiang dan ruang milik jalan oleh masing-masing penyedia telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Apabila ditemukan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan, tindak lanjutnya perlu dilakukan melalui mekanisme hukum dan administratif yang tepat.

Kabel pada foto belum dapat dipastikan milik operator tertentu. Karena itu, penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada verifikasi teknis, bukan dugaan berdasarkan warna, bentuk, atau posisi kabel.

Akan tetapi, ketidakjelasan kepemilikan tidak seharusnya menjadi alasan bagi persoalan keselamatan untuk dibiarkan tanpa penanganan.

Pada malam hari, kondisi jalan, pencahayaan, dan jarak pandang dapat memengaruhi kemampuan pengendara mengenali potensi bahaya di sekitarnya.

Karena itu, kabel yang tampak melengkung rendah di atas jalan patut diperiksa untuk memastikan apakah ketinggiannya aman bagi kendaraan yang melintas. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat kabel putus, sambungan yang tidak layak, atau bagian jaringan yang berpotensi jatuh.

Meski belum ada bukti dalam dokumentasi ini bahwa kabel tersebut telah menyebabkan kecelakaan, langkah pencegahan tetap diperlukan. Pemerintah dan pemilik jaringan tidak perlu menunggu terjadinya insiden untuk memastikan infrastruktur yang mereka kelola tidak membahayakan masyarakat.

Jika ditemukan kondisi yang berisiko, pengamanan sementara dan perbaikan sepatutnya dilakukan sesuai kewenangan serta prosedur keselamatan yang berlaku.

Persoalan kabel jaringan juga menyentuh aspek tata kelola dan kepastian regulasi.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan aturan yang digunakan dalam pengawasan pemasangan kabel, pemanfaatan tiang, pemeliharaan jaringan, serta penanganan kabel yang tidak lagi berfungsi.

DPRD Kuansing, sesuai kewenangannya, dapat meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kebijakan penataan infrastruktur tersebut. Evaluasi tidak cukup hanya menanyakan berapa banyak kabel yang telah dirapikan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan kepatuhan operator dan mencegah masalah yang sama muncul kembali.

Pendataan jaringan, penentuan penanggung jawab, jadwal inspeksi, serta mekanisme pengaduan masyarakat dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan yang lebih terukur.

Dengan demikian, penataan tidak bergantung pada momentum pemberitaan atau keluhan sesaat, melainkan berjalan sebagai kebijakan pelayanan publik yang konsisten.

Atas kondisi yang terdokumentasi di Jalan Tuanku Tambusai, jalur dua Tobek Panjang, Diskominfoss Kuansing perlu dimintai penjelasan mengenai sejumlah hal.

Pertama, apakah lokasi tersebut telah diperiksa dalam rangkaian penataan kabel yang dilakukan pada Oktober 2026?

Kedua, apakah pemerintah telah mengidentifikasi pemilik kabel yang terlihat membentang tidak beraturan di lokasi tersebut?

Ketiga, bagaimana mekanisme pengawasan setelah penertiban dilakukan, dan apa langkah yang akan diambil apabila ditemukan jaringan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan?

Keempat, apakah pemerintah memiliki pendataan mengenai jumlah penyedia jaringan yang beroperasi di kawasan tersebut beserta penanggung jawab masing-masing?

Kelima, bagaimana masyarakat dapat melaporkan kabel yang menjuntai rendah, putus, atau berpotensi membahayakan pengguna jalan, serta berapa lama tindak lanjut yang ditargetkan?

Penjelasan dari instansi terkait diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan atau dokumentasi visual, tetapi menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyedia layanan internet yang kabelnya berada di lokasi tersebut juga perlu diberikan kesempatan menjelaskan kepemilikan jaringan, kondisi teknis, dan langkah pemeliharaan yang telah maupun akan dilakukan.

Teluk Kuantan membutuhkan infrastruktur telekomunikasi yang memadai untuk mendukung perkembangan ekonomi dan pelayanan masyarakat. Namun, kemajuan digital tidak hanya diukur dari luasnya jangkauan internet atau banyaknya operator yang beroperasi.

Kualitas tata kelola juga tercermin dari bagaimana jaringan dipasang, dipelihara, dan diawasi agar tidak mengabaikan kepentingan pengguna ruang publik.

Dokumentasi kabel di jalur dua Tobek Panjang menjadi pengingat bahwa persoalan infrastruktur yang terlihat sederhana dapat memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai standar keselamatan, tanggung jawab operator, dan konsistensi pengawasan pemerintah.

Masyarakat tidak cukup hanya diberi janji penataan. Mereka berhak memperoleh kepastian bahwa infrastruktur yang melintasi jalan umum telah diperiksa dan dikelola secara bertanggung jawab.

Kini, penjelasan dan tindak lanjut Diskominfoss Kuansing menjadi penting untuk memastikan kondisi di Jalan Tuanku Tambusai ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.

Sebab, dalam tata kelola ruang publik, ukuran keberhasilan bukan semata-mata apakah pemerintah pernah melakukan penertiban, melainkan apakah kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan terlindungi bagi masyarakat.*(ald)






Tulis Komentar