Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polda Riau Kerahkan 971 Personel

Kilasriau.com - Polda Riau mengerahkan 971 personel untuk melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. 

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Apel gelar pasukan dilaksanakan di Mapolda Riau, Senin (26/10/2026), dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu. Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.

Dalam amanat Kapolda Riau yang dibacakannya, Brigjen Pol. Simson menegaskan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan upaya edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Harapan kita, suatu saat masyarakat berkendara dengan aman, tertib, dan lancar bukan karena aturan atau tekanan, melainkan karena kesadaran bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kepatuhan masyarakat, menurunnya angka kecelakaan, serta tumbuhnya kepercayaan publik terhadap Polri.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, pada Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 tercatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia. Pada periode yang sama, petugas melakukan 14.935 tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Melalui pelaksanaan operasi tahun ini, Polda Riau berharap angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban dapat ditekan.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono menjelaskan bahwa operasi dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif. Personel akan melakukan sosialisasi, memberikan imbauan kepada pengguna jalan, serta meningkatkan kegiatan penjagaan, pengaturan, dan patroli di sejumlah titik.

“Kita mulai dengan sosialisasi dan imbauan melalui media cetak maupun media sosial, kemudian melakukan penjagaan. Penindakan dilakukan sesuai situasi di lapangan, terutama jika ditemukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan,” kata Kombes Pol. Gathut.

Ia menambahkan, penegakan hukum menjadi langkah lanjutan setelah edukasi dan teguran, dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta tingkat risikonya terhadap keselamatan. Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik maupun tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, terdapat 10 sasaran prioritas pelanggaran, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, dan melebihi batas kecepatan.

Selain itu, petugas menyasar pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan, serta memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya, terutama di trotoar.

Polda Riau juga menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan keselamatan masyarakat. Petugas diingatkan untuk menghindari pungutan liar maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau mengajak seluruh masyarakat menjadikan tertib berlalu lintas sebagai bagian dari budaya dan kebutuhan bersama. Dengan meningkatnya kesadaran serta kepatuhan pengguna jalan, diharapkan tercipta lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar demi keselamatan seluruh masyarakat.






Tulis Komentar