Junaidi Affandi Desak APH Usut Tuntas Dugaan PETI Pintu Gobang Kari: Dua Alat Berat dan Berita 404, Ada Apa?

foto: junaidi affandi, pemerhati lingkungan, ketu LSM permata kuansing/ist. (doc. kilasriau.com)

KUANSING (KilasRiau.com) — Penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mendapat sorotan dari pemerhati lingkungan yang juga Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.

Junaidi mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak dugaan aktivitas PETI, terutama terkait keberadaan alat berat yang diberitakan beroperasi di kawasan tersebut. Ia juga menyoroti tautan pemberitaan mengenai aktivitas itu yang pada pemeriksaan berikutnya justru tidak dapat diakses dan menampilkan keterangan 404 Not Found.

Menurut Junaidi, dua persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

"Selama ini belum saya dengar dan lihat aksi polisi membawa alat berat untuk aktivitas PETI hasil penertiban sebagai barang bukti. Ada apa?" kata Junaidi.

Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap aspek penegakan hukum yang menurutnya perlu mendapat perhatian. Apabila alat berat terbukti digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal, penanganannya perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk mengenai status peralatan, pemilik atau pengelolanya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sorotan Junaidi muncul di tengah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI di Simpang Cuko.

Pada Kamis (15/10/2026), Polsek Kuantan Tengah dilaporkan melakukan penindakan di kawasan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat. Namun, lima mesin Robin yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI ditemukan dan kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak serta dibakar.

Penindakan tersebut merupakan perkembangan yang perlu dicatat. Akan tetapi, muncul pertanyaan lanjutan mengenai status dua alat berat yang sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan.

Apakah kedua alat berat itu telah diidentifikasi? Siapa pemilik atau pihak yang mengoperasikannya? Apakah polisi telah memeriksa tujuan penggunaan dan legalitas pekerjaannya? Jika terdapat bukti yang menghubungkan peralatan tersebut dengan dugaan PETI, bagaimana tindak lanjut penyelidikannya?

Pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan dugaan.

Dalam penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal, penelusuran tidak cukup hanya berfokus pada peralatan yang ditemukan di lokasi ketika petugas datang. Aparat juga perlu menguji informasi awal, mendokumentasikan kondisi lapangan, meminta keterangan saksi, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Jika alat berat memang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal, proses hukum harus diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai bukti dan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila penggunaannya ternyata untuk pekerjaan lain yang sah, penjelasan tersebut juga perlu disampaikan berdasarkan hasil verifikasi.

Selain mempertanyakan penanganan hukum, Junaidi menyoroti sebuah tautan berita yang sebelumnya memuat laporan mengenai dugaan aktivitas alat berat di Simpang Cuko, Pintu Gobang Kari.

Ia mengaku membaca berita tersebut pada Kamis (15/10/2026). Namun, ketika memeriksa kembali tautan yang sama pada Jumat (16/10/2026), artikel itu tidak lagi dapat diakses dan menampilkan keterangan 404 Not Found.

"Kemudian kemarin, pada Kamis (15/10/2026), saya baca berita di salah satu media online ada alat berat beroperasi di Simpang Cuko, Pintu Gobang Kari. Tapi pas saya cek kembali pada Jumat (16/10/2026) malam, berita dimaksud sudah not found (404). Ini juga ada apa?" kata Junaidi.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pertanyaan mengenai status artikel yang sebelumnya dibaca. Namun, penyebab tautan itu tidak dapat diakses masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola media yang bersangkutan.

Secara teknis, keterangan 404 Not Found menunjukkan bahwa halaman yang diminta tidak ditemukan pada alamat tersebut. Kondisi itu tidak serta-merta membuktikan bahwa artikel sengaja dihapus, apalagi menjadi bukti adanya tekanan atau intervensi terhadap media.

Artikel bisa saja dipindahkan, alamatnya berubah, atau terjadi persoalan teknis lainnya. Karena itu, klarifikasi pengelola situs dan pemeriksaan arsip pemberitaan diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Meski demikian, pertanyaan Junaidi mengenai status artikel tersebut tetap relevan dalam konteks dokumentasi informasi publik. Apabila sebuah laporan telah dipublikasikan, ketersediaan arsip dan kejelasan perubahan halaman dapat membantu masyarakat menelusuri kronologi persoalan secara lebih utuh.

Bagi Junaidi, persoalan utama yang perlu dijawab bukan hanya apakah petugas telah turun ke lapangan, melainkan sejauh mana penanganan dugaan PETI tersebut mampu mengungkap fakta.

Kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai hasil penindakan lima mesin Robin, status pemeriksaan dugaan aktivitas alat berat, serta langkah lanjutan apabila ditemukan petunjuk yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Pemeriksaan juga perlu diarahkan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, bagaimana aktivitas itu berlangsung, dan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti perkara.

Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus, sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan, penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada tindakan fisik terhadap peralatan apabila masih terdapat petunjuk lain yang relevan untuk diperiksa. Namun, penetapan tersangka, penyitaan alat berat, atau tindakan hukum lainnya juga harus didasarkan pada kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Selain mendorong pendalaman oleh aparat penegak hukum, dugaan aktivitas di kawasan tepi sungai tersebut juga perlu mendapat perhatian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi.

Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan yang dilaporkan berdampak terhadap sempadan sungai, kondisi lahan, atau kualitas air. Apabila ditemukan indikasi gangguan lingkungan, pengujian ilmiah dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Keberadaan alat berat di dekat sungai tidak otomatis membuktikan terjadinya pencemaran atau kerusakan. Namun, informasi mengenai kegiatan yang diduga berkaitan dengan PETI cukup menjadi alasan untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangan dan kebutuhan pemeriksaan.

Perlindungan lingkungan membutuhkan tindakan yang terukur, bukan sekadar respons setelah persoalan menjadi sorotan publik.

Kasus dugaan PETI di Pintu Gobang Kari kini menyisakan dua pertanyaan yang berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan kejelasan: bagaimana status alat berat yang sebelumnya diberitakan dan apa penyebab tautan berita terkait tidak dapat diakses?

Pertanyaan pertama harus dijawab melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran kepemilikan, verifikasi perizinan, dan penyelidikan berdasarkan bukti. Pertanyaan kedua memerlukan klarifikasi pengelola media serta pemeriksaan status halaman yang dimaksud.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau intervensi tanpa bukti yang memadai.

Meski demikian, aparat penegak hukum tetap perlu menindaklanjuti setiap informasi relevan mengenai dugaan PETI. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum yang dapat dipercaya bukan hanya ditandai oleh adanya penertiban, tetapi juga oleh kejelasan proses, ketepatan penggunaan bukti, dan pertanggungjawaban atas hasil penanganan perkara.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Publik membutuhkan jawaban yang dapat diuji.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polsek Kuantan Tengah, Polres Kuantan Singingi, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak yang berkaitan dengan alat berat dan kegiatan di Simpang Cuko.*(ald)






Tulis Komentar