DEMISIONER KETUA BEM IPTAR : DI MANA KESERIUSAN PEMERINTAH SAMPAI SAAT INI DALAM MENANGGULANGI KARHUTLA?
Kilasriau.com - Demisioner Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Pendidikan dan Teknologi Aisyiyah Riau (IPTAR) sekaligus Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Pekanbaru, saya menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Karhutla bukanlah persoalan baru. Ini adalah masalah yang terus berulang hampir setiap tahun, namun hingga hari ini belum menunjukkan penyelesaian yang menyentuh akar persoalan. Setiap tahun hutan terbakar, setiap tahun masyarakat menghirup asap, dan setiap tahun pula pemerintah seolah hanya disibukkan dengan upaya pemadaman tanpa mampu memastikan tragedi yang sama tidak kembali terjadi.
Data menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di Riau telah mencapai sekitar 16.277 hektare. Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih sangat serius dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Bahkan berdasarkan analisis Kementerian Kehutanan, BRIN, dan Kementerian Lingkungan Hidup, luas karhutla Riau pada semester pertama tahun 2026 mencapai 15.477,9 hektare, meningkat sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang hanya sekitar 907,8 hektare.
- Karsa Kriya Kreatif, Mahasiswa PPG Universitas Riau Ajak Anak Panti Asuhan Olah Limbah Menjadi Karya
- Segera Dibuka, Kelas Jurnalistik Gratis untuk Mahasiswa dan Umum di Tembilahan
- Mental Sudah Dipanaskan, Kapolsek Tembilahan Lepas 6 Fighter IFC Bertarung di Jambi
- Ganesha Lahir di Tesso Nilo, Harapan Baru Konservasi Gajah Sumatera
- Forki Inhil Rapat Konsolidasi, Matangkan Tiga Agenda Besar
Fakta tersebut seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa upaya pencegahan dan pengawasan yang selama ini dilakukan belum berjalan secara maksimal. Jika setiap tahun Riau tetap terbakar, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya faktor cuaca dan musim kemarau, tetapi juga efektivitas kebijakan pencegahan, pengawasan lapangan, serta koordinasi antarinstansi yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan karhutla.
Yang lebih memprihatinkan, dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh lingkungan hidup. Asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan dunia pendidikan. Ribuan pelajar dan mahasiswa terancam kehilangan hak belajarnya akibat kabut asap dan kebijakan peliburan sekolah.
Pertanyaannya, apakah meliburkan siswa dan mahasiswa merupakan bentuk penyelesaian masalah?
Meliburkan sekolah bukanlah solusi. Itu hanyalah langkah darurat untuk mengurangi risiko kesehatan akibat paparan asap. Namun yang dibutuhkan masyarakat adalah langkah konkret agar kebakaran tidak terus berulang dan hak masyarakat atas udara bersih serta pendidikan yang layak tetap terjamin.
Kita seharusnya belajar dari pengalaman karhutla tahun 2019 yang menyebabkan aktivitas pendidikan terganggu dalam waktu yang panjang. Setelah itu, generasi muda kembali menghadapi pandemi COVID-19 yang juga menghambat proses pembelajaran selama bertahun-tahun. Hari ini, ketika karhutla kembali terjadi, generasi muda kembali dihadapkan pada ancaman kehilangan hak pendidikan mereka.
Bagaimana nasib siswa yang sedang mempersiapkan ujian? Bagaimana nasib mahasiswa yang sedang menyelesaikan penelitian dan tugas akhirnya? Bagaimana negara dapat menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak apabila setiap tahun mereka harus menghadapi bencana yang sama?
Di tengah kondisi ini, publik juga berhak mempertanyakan efektivitas kepemimpinan dan koordinasi pemerintah dalam menangani karhutla. Sebagai kepala daerah, Gubernur Riau tidak cukup hanya hadir dalam rapat koordinasi dan kunjungan lapangan. Masyarakat membutuhkan hasil yang nyata. Jika luas karhutla terus meningkat dan sekolah kembali diliburkan akibat asap, maka publik berhak meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pencegahan yang selama ini dijalankan.
Demikian pula dengan aparat penegak hukum. Kami mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan. Namun masyarakat tentu bertanya, mengapa kebakaran terus berulang pada lokasi-lokasi yang relatif sama setiap tahunnya? Mengapa hingga hari ini publik belum melihat secara jelas siapa aktor utama yang berada di balik praktik pembakaran lahan yang terus berulang tersebut?
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata. Karhutla yang terjadi secara berulang, masif, dan tersebar di berbagai wilayah tidak dapat dipandang sebagai tindakan individu semata.
Usut tuntas dalang di balik pembakaran massal ini.
Jangan hanya menangkap orang yang memegang korek api. Kejar siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang selama ini menikmati hasil dari praktik pembakaran lahan. Jika memang terdapat keterlibatan korporasi atau pihak-pihak tertentu yang memperoleh manfaat dari pembakaran tersebut, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai rakyat menghirup asap, siswa kehilangan hak pendidikan, lingkungan mengalami kerusakan, sementara aktor intelektual dan pemodal di balik pembakaran tetap aman dan tidak tersentuh hukum.
Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan hidup. Karhutla adalah persoalan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan masa depan generasi muda. Karena itu, negara harus hadir bukan hanya ketika api telah membesar, tetapi sejak tahap pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pengungkapan aktor di balik kebakaran.
Riau tidak membutuhkan sekadar konferensi pers, kunjungan seremonial, atau rapat koordinasi yang berulang. Riau membutuhkan hasil nyata. Riau membutuhkan udara bersih. Riau membutuhkan jaminan bahwa anak-anak dapat belajar tanpa harus diliburkan karena asap. Dan yang paling penting, Riau membutuhkan keberanian negara untuk membongkar siapa sebenarnya yang berada di balik bencana yang terus berulang ini.
Karhutla tidak boleh dinormalisasi. Pendidikan tidak boleh terus menjadi korban. Usut pelakunya, bongkar dalangnya, seret pemodalnya, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Tulis Komentar