Nama Sempadan Barat Sertifikat No 2795 Dipersoalkan, Jamaluddin Minta ATR/BPN Turun ke Lapangan

Nama Sempadan Barat Sertifikat No 2795 Dipersoalkan, Jamaluddin Minta ATR/BPN Turun ke Lapangan
Ilustrasi

Kilasriau.com — Persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2795 atas nama Muhammad Arab kembali menjadi sorotan. Kali ini, yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai nama pemilik tanah yang tercantum sebagai sempadan sebelah Barat dalam sertifikat tersebut.

Jamaluddin, yang mengaku sebagai pemilik tanah yang berbatasan di sebelah Barat objek SHM Nomor 2795, telah menyampaikan keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (BPN Inhil). Persoalan tersebut kemudian turut disampaikan melalui surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Jamaluddin, nama yang tercantum sebagai sempadan sebelah Barat dalam SHM Nomor 2795 adalah Bustami. Padahal, menurut keterangannya, tanah pada posisi tersebut merupakan miliknya.

Jamaluddin juga menyebut Bustami telah membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah yang berbatasan di sebelah Barat tersebut merupakan tanah milik Jamaluddin, bukan miliknya.

Perbedaan antara nama yang tercantum dalam sertifikat dengan kondisi yang diklaim pemohon itulah yang kemudian menjadi pokok persoalan.