Wartawan atau Tameng PETI? Mempi Disebut Sebagai Penadah Emas hingga Backing Pemurnian, APH Diminta Bertindak
Diduga Jadi Penadah hingga Pembacking Pemurnian Emas PETI, Pengakuan Wartawan Dipertanyakan
KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menyeret persoalan yang lebih luas. Bukan hanya soal dugaan pertambangan ilegal, tetapi juga dugaan adanya mata rantai penampungan hingga pemurnian emas yang disebut-sebut berlangsung di belakang aktivitas tersebut. Selasa (8/9/2026).
Di Pulau Baru, Kenegerian Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, seorang pria yang disebut bernama Mempi menjadi sorotan setelah sejumlah sumber masyarakat menyebut dirinya diduga berperan sebagai penadah emas hasil PETI.
Persoalan semakin sensitif karena Mempi disebut-sebut mengaku sebagai pekerja pers atau wartawan.
Klaim tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi. Sebab, jika seseorang benar-benar berprofesi sebagai wartawan, maka terdapat seperangkat tanggung jawab etik dan profesional yang melekat. Sebaliknya, jika identitas pers digunakan sebagai tameng untuk menjalankan atau melindungi aktivitas ilegal, hal itu berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.
Informasi mengenai dugaan aktivitas Mempi disampaikan oleh sejumlah sumber kepada KilasRiau.com secara terpisah.
Disebut Lama Menjadi Penampung Emas PETI
Seorang warga setempat, Micky (tidak nama sebenarnya) mengatakan, Mempi disebut telah lama beraktivitas di kawasan Pulau Baru sebagai penampung hasil tambang dari sejumlah rakit PETI yang beroperasi di Kenegerian Kopah.
Menurut Micky, emas yang disebut ditampung Mempi tidak hanya berasal dari satu titik.
“Mempi itu memang telah lama beraktivitas di sini sebagai penampung hasil rakit-rakit PETI yang berada di Kenegerian Kopah ini. Terkadang ada juga yang datang dari Seberang Teluk,” ujar Micky saat berbincang di salah satu warung kopi di Teluk Kuantan, Senin (7/9/2026).
Keterangan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Namun, apabila benar terdapat aktivitas penampungan emas hasil PETI, maka persoalannya tidak lagi sekadar mengenai keberadaan pekerja tambang ilegal di lapangan.
Sebab, aktivitas PETI pada dasarnya memiliki rantai ekonomi.
Ada pekerja, pemodal, pemilik atau pengelola rakit, pemasok peralatan, pengumpul hasil tambang, penadah hingga pihak yang mengolah dan memasarkan hasilnya.
Tanpa adanya pasar dan penampung, mata rantai PETI akan sulit bergerak.
Karena itu, penegakan hukum terhadap PETI semestinya tidak hanya berhenti pada orang yang bekerja di atas rakit.
Mengaku Wartawan, Warga Bertanya
Micky juga mengungkapkan hal yang membuat persoalan tersebut semakin menarik perhatian.
Menurut dia, Mempi disebut mengaku sebagai wartawan dan bahkan disebut memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Inyo, Mempi tu ngaku wartawan juo bang, ado pulo KTAnyo keceknyo ke kami. Emangnyo buliah yo wartawan sebagai pelaku ilegal?” ujar Micky dengan bahasa daerah Kuansing.
Pertanyaan warga tersebut bukan sekadar persoalan apakah seseorang memiliki kartu pers atau KTA.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: benarkah Mempi seorang wartawan, media mana yang menaunginya, dan apakah aktivitas yang dilakukannya berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik atau justru berada di luar fungsi profesi pers?
Sebab, status wartawan tidak memberikan seseorang kekebalan hukum.
Kartu pers bukan pula izin untuk melakukan kegiatan ilegal.
Sumber Kedua: Diduga Bukan Sekadar Penadah
Keterangan mengenai Mempi kemudian muncul dari sumber lain yang meminta identitasnya disamarkan dan dalam pemberitaan ini disebut Jerry.
Jerry menyebut dugaan peran Mempi lebih jauh dibanding sekadar penampung emas.
Menurut Jerry, Mempi diduga berperan sebagai penadah sekaligus disebut-sebut menjadi pihak yang membacking proses pemurnian emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
“Mempi itu pelaku penadah dan juga diduga membacking pemurnian emas dari hasil ilegal itu,” ujar Jerry.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari sumber yang belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan kebenarannya melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap fakta-fakta di lapangan.
Jika informasi tersebut benar, maka dugaan peran Mempi berada pada mata rantai yang lebih strategis dalam aktivitas PETI.
Sebab, emas hasil pertambangan ilegal tidak berhenti begitu saja setelah keluar dari lokasi tambang.
Ada proses pengumpulan, transaksi, pengolahan atau pemurnian dan kemudian peredaran.
Di titik inilah penegakan hukum terhadap PETI seharusnya bergerak dari sekadar memburu pekerja lapangan menuju membongkar jaringan ekonominya.
APH Jangan Hanya Tangkap “Rantai Bawah”
Persoalan PETI kerap terlihat sederhana dari permukaan: pekerja berada di atas rakit, menggunakan mesin dan menyedot material sungai.
Namun di balik aktivitas tersebut dapat terdapat jaringan yang lebih besar.
Siapa pemodalnya?
Siapa pemilik rakit?
Siapa pemasok bahan bakar?
Siapa yang membeli emas?
Siapa penampungnya?
Siapa yang melakukan pemurnian?
Dan ke mana emas tersebut selanjutnya diedarkan?
Pertanyaan semacam ini semestinya menjadi bagian dari penyelidikan apabila aparat menemukan indikasi adanya aktivitas PETI yang terorganisasi.
Jika hanya pekerja lapangan yang ditindak sementara pihak yang diduga menerima dan mengolah hasilnya tetap beroperasi, maka pemberantasan PETI berisiko menjadi penindakan yang tidak menyentuh akar persoalan.
Jangan Biarkan Nama Pers Dijadikan Tameng
Di sisi lain, klaim sebagai wartawan menjadi persoalan tersendiri.
Profesi jurnalistik memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi memberikan informasi, melakukan kontrol sosial dan menyuarakan kepentingan publik melalui kerja jurnalistik yang profesional.
Karena itu, setiap orang yang mengaku sebagai wartawan semestinya memahami bahwa profesi tersebut bukan sekadar atribut.
Wartawan bukan profesi untuk mencari perlindungan dari persoalan hukum.
Jika benar seorang wartawan terlibat tindak pidana, maka proses hukum tetap harus berjalan. Sebaliknya, apabila seseorang bukan wartawan tetapi menggunakan identitas pers untuk memperoleh keuntungan, mengintimidasi, memengaruhi pihak tertentu, atau menghindari pengawasan, hal tersebut justru berpotensi mencederai nama baik profesi pers.
Junaidi Affandi, pengamat sosial dan lingkungan di Kuantan Singingi, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif.
Menurut Junaidi, wartawan harus menjaga integritas dengan bersikap jujur, adil dan profesional.
“Wartawan harus menjaga integritas. Wartawan juga memiliki fungsi kontrol sosial. Yang tidak kalah penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers,” ujar Junaidi.
Menurutnya, apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan tetapi justru disebut-sebut berada dalam lingkaran aktivitas ilegal, maka persoalan tersebut perlu diperiksa secara terbuka.
“Kalau benar wartawan, tentu harus bisa dibuktikan. Kalau ternyata hanya mengaku-ngaku wartawan untuk kepentingan tertentu, itu justru mencederai nama baik pers,” tegasnya.
Dorong APH Usut Tuntas
Atas munculnya informasi dari dua sumber berbeda tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) didorong tidak mengabaikannya.
APH perlu melakukan verifikasi dan penyelidikan secara profesional untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penampungan emas hasil PETI di kawasan Pulau Baru.
Jika ditemukan indikasi pidana, maka proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak yang berperan sebagai penadah atau pihak yang mengatur maupun membacking proses pemurnian emas hasil aktivitas ilegal.
Yang perlu dibongkar bukan hanya siapa yang berada di atas rakit, tetapi siapa yang berada di belakang rakit.
Lebih jauh lagi, APH juga didorong memastikan kebenaran klaim Mempi sebagai wartawan.
Media apa yang menaunginya?
Apakah benar tercatat sebagai wartawan?
Apakah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pers?
Apakah memiliki produk jurnalistik yang dapat diverifikasi?
Dan yang paling penting, apakah identitas pers tersebut pernah digunakan untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik?
Pertanyaan itu penting bukan untuk menyerang profesi pers, melainkan justru untuk membersihkan profesi pers dari orang-orang yang diduga menyalahgunakan identitas wartawan.
Pers Harus Dibersihkan dari Penyalahgunaan Identitas
Profesi pers tidak boleh dijadikan tameng oleh siapa pun.
Wartawan yang bekerja secara profesional membutuhkan keberanian untuk mengungkap persoalan, bukan berlindung di balik kartu pers ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Karena itu, jika dugaan terhadap Mempi terbukti tidak benar, yang bersangkutan tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya.
Namun jika penyelidikan justru menemukan fakta bahwa identitas wartawan digunakan sebagai kedok atau pelindung aktivitas ilegal, maka aparat harus bertindak sesuai hukum.
Jangan sampai nama besar pers ikut terseret hanya karena ulah oknum yang menjadikan identitas jurnalistik sebagai perisai.
Sebab, ketika seorang yang mengaku wartawan diduga terlibat dalam mata rantai PETI, yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu.
Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap seluruh insan pers.
Mempi Perlu Beri Klarifikasi
KilasRiau.com masih menelusuri kebenaran mengenai identitas Mempi sebagai wartawan, termasuk media yang disebut menaunginya, organisasi profesi yang mungkin diikutinya, serta status dan aktivitas jurnalistiknya.
Demikian pula tudingan mengenai dugaan keterlibatan sebagai penadah emas PETI dan pihak yang disebut membacking pemurnian emas masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Mempi memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas seluruh informasi yang disampaikan sumber dalam pemberitaan ini.
Keterangan Micky dan Jerry dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa Mempi telah melakukan tindak pidana. Status seseorang sebagai pelaku tindak pidana hanya dapat ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
Namun, ketika terdapat informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung cukup lama, ditambah klaim identitas sebagai wartawan, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak melakukan verifikasi.
Jika benar, tindak.
Jika tidak benar, luruskan.
Jika identitas pers disalahgunakan, usut.
Dan jika ternyata ada jaringan PETI di balik aktivitas tersebut, bongkar sampai ke pemodal dan mata rantai penadahnya.
Sebab pemberantasan PETI tidak akan pernah tuntas selama hukum hanya mengejar mereka yang berada di permukaan, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan dari bawah permukaan tetap bebas bergerak.*(ald)

Tulis Komentar