Kesepakatan Baru Sehari, Sengketa Kebun 80 Hektare di Muara Langsat Pecah Berdarah: 9 Orang Terluka
KUANSING (KilasRiau.com) — Sengketa pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang telah berlangsung sejak lama akhirnya pecah menjadi bentrokan berdarah.
Ironisnya, bentrokan dua kelompok tersebut terjadi hanya sehari setelah kedua belah pihak difasilitasi kepolisian dan sepakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang tengah disengketakan.
Peristiwa itu terjadi pada Ahad (6/9/2026) dan mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka. Berdasarkan pendataan sementara kepolisian, sembilan orang dari kelompok 80 mengalami luka dan telah mendapatkan penanganan medis.
Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengendalikan situasi, mengevakuasi korban, mengumpulkan keterangan saksi serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrokan susulan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam menangani konflik tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Persoalan ini akan kita dorong untuk diselesaikan melalui dialog dan mediasi dengan mengedepankan kepentingan bersama serta menjaga keamanan masyarakat.”
Sehari Sebelumnya Sudah Ada Kesepakatan
Yang membuat eskalasi konflik ini menjadi sorotan adalah fakta bahwa kedua kelompok sebenarnya telah dipertemukan sehari sebelum bentrokan.
Pada Sabtu (5/9/2026), kepolisian memfasilitasi pertemuan kedua pihak. Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing pihak sepakat untuk tidak melakukan aktivitas di lahan yang sedang menjadi objek konflik.
Namun kesepakatan tersebut belum genap berusia 24 jam ketika bentrokan pecah pada Ahad.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengamanan untuk mencegah konflik berkembang menjadi aksi balasan.
“Yang paling utama saat ini adalah menjaga situasi tetap aman. Kami meminta kedua pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan memberikan ruang bagi proses mediasi. Jangan sampai persoalan lahan berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat,” kata Hidayat.
Sembilan Orang Terluka
Dalam penanganan awal di lokasi, polisi mendata sembilan orang dari kelompok 80 mengalami luka.
Para korban telah mendapatkan penanganan medis.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa bentrokan, antara lain balok kayu, parang, pipa besi serta tiga buah marcon atau petasan.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari penanganan kepolisian terhadap kejadian tersebut.
Hingga sore hari, personel masih ditempatkan di sejumlah titik untuk mencegah kemungkinan terjadinya bentrokan lanjutan.
Pengamanan dilakukan, antara lain, di sekitar barak pihak berinisial JN dan mess milik Ketua Kelompok 80 di Desa Muara Langsat.
Polres Kuansing dan personel Polsek jajaran juga disiagakan untuk memastikan situasi tidak kembali memanas.
Konflik Lahan yang Menyimpan Riwayat Panjang
Sengketa tersebut bukan persoalan baru.
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah membuka dan menggarap lahan sejak 1992.
Lahan tersebut pada awalnya digunakan untuk kegiatan pertanian. Sekitar 2010, pemanfaatannya disebut mulai dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Penanaman sawit diklaim selesai sekitar 2011 dan kelompok menyatakan terus melakukan perawatan serta memanen hasil kebun hingga Oktober 2024.
Dalam dokumen perkara yang disiapkan kelompok, objek sengketa disebut memiliki luas sekitar 551.741 meter persegi atau kurang lebih 55,2 hektare.
Kelompok juga menyatakan memiliki sejumlah dokumen terkait riwayat penguasaan dan penguasaan fisik tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Muara Langsat serta diregistrasi atau diketahui oleh Camat Sentajo Raya.
Namun seluruh dokumen dan klaim tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian. Siapa yang memiliki hak paling kuat atas objek lahan tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sengketa yang Bergeser dari Meja Mediasi ke Bentrokan
Sebelum bentrokan terjadi, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan telah menempuh berbagai jalur penyelesaian.
Mulai dari mediasi di Polres Kuantan Singingi, mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Kuansing, gugatan perdata hingga laporan pidana.
Kelompok juga telah membuat laporan ke Polda Riau pada 24 Juli 2026 dengan nomor LP/B/430/VII/2026/SPKT/Polda Riau, berkaitan dengan dugaan pengambilalihan dan pengambilan hasil kebun.
Dalam perkembangan terakhir, persoalan yang semestinya bergerak melalui jalur hukum tersebut justru mengalami eskalasi di lapangan.
Bentrokan pada Ahad menjadi alarm bahwa sengketa penguasaan lahan yang berlarut-larut berpotensi berubah menjadi konflik horizontal apabila tidak segera menemukan titik penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
Polisi Siapkan Mediasi Selasa
Kapolres Kuansing memastikan kepolisian tidak berhenti pada pengamanan lokasi.
Sebagai langkah lanjutan, perwakilan kedua pihak akan dipanggil untuk mengikuti proses mediasi di Mapolres Kuantan Singingi pada Selasa (8/9/2026).
Polisi juga terus melakukan pendekatan kepada kedua kelompok, mengumpulkan keterangan dari para saksi dan memantau perkembangan situasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik kembali pecah setelah bentrokan yang telah menimbulkan korban luka.
“Kami hadir untuk memastikan keamanan semua pihak. Mari kita bersama-sama menahan diri, menjaga komunikasi, dan menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin. Keamanan dan ketenteraman masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Hidayat.
Jangan Sampai Sengketa Lahan Menjadi Konflik Berkepanjangan
Kini, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut siapa yang menguasai kebun secara fisik.
Setelah bentrokan terjadi dan korban luka berjatuhan, sengketa tersebut telah menjadi persoalan keamanan yang membutuhkan penanganan serius dan terukur.
Kesepakatan yang dibuat sehari sebelum bentrokan menjadi pengingat bahwa ruang dialog masih terbuka. Namun, kesepakatan hanya akan memiliki arti apabila seluruh pihak benar-benar mematuhinya.
Di sisi lain, proses hukum juga dituntut berjalan transparan agar sengketa tidak terus diselesaikan melalui kekuatan massa di lapangan.
Polisi sendiri telah menyatakan akan mendorong penyelesaian melalui mediasi dan mekanisme hukum.
Hingga Ahad sore, kondisi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Personel Polres Kuansing dan Polsek jajaran masih disiagakan di sejumlah titik untuk mengantisipasi gangguan keamanan maupun bentrokan susulan.
Satu hal kini menjadi taruhan: jangan sampai sengketa lahan yang semestinya dapat diuji melalui hukum berubah menjadi konflik berkepanjangan yang menelan lebih banyak korban.*(ald)

Tulis Komentar