Silek Pendekar Batuah Koto Sentajo Resmi Diakui Negara, Sertifikat Bukan Akhir—Kini Ujian Pelestarian Dimulai
KUANTAN SINGINGI, RIAU (KilasRiau.com) – Warisan budaya masyarakat Kenegerian Sentajo, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, mencatat tonggak penting. Silek Pendekar Batuah resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat pencatatan KIK yang berlangsung di Balai Pondam Silek Pendekar Batuah, Kenegerian Sentajo, Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, disaksikan para pemangku adat serta guru-guru silek.
Sertifikat tersebut diberikan melalui Ibu Ani Zamzani dari Kementerian Hukum Pekanbaru. Setelah diterima, sertifikat kemudian diserahkan kepada Dinas Pariwisata, sebelum selanjutnya diteruskan kepada Kenegerian Sentajo melalui camat dan kepala desa.
Dalam rangkaian penyerahan tersebut, piagam kemudian diserahkan kepada pihak Kenegerian Sentajo melalui Datuk Pamilus dan Mizon selaku Pendekar Batuah, dengan disaksikan pemangku adat dan para guru silek yang hadir di Balai Pondam Silek Pendekar Batuah.
Momentum tersebut menjadi lebih dari sekadar seremoni administratif.
Bagi masyarakat Kenegerian Sentajo, pencatatan Silek Pendekar Batuah oleh negara merupakan bentuk pengakuan terhadap sebuah tradisi yang tumbuh dari masyarakat, dijaga oleh para guru silek dan diwariskan lintas generasi.
Berdasarkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari Kementerian Hukum RI, Silek Pendekar Batuah tercatat dengan nomor EBT142026000533, dengan tanggal pencatatan 22 Mei 2026.
Dalam dokumen tersebut, Persatuan Silek Pendekar Batuah tercatat sebagai komunitas asal, sedangkan wilayah/lokasi kekayaan intelektual berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Adapun pemohon yang tercantum dalam surat pencatatan tersebut adalah Ir. Emmerson.
Pencatatan tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Silek Pendekar Batuah bukan sekadar rangkaian gerakan bela diri.
Di dalamnya terdapat pengetahuan tradisional yang diwariskan melalui hubungan guru dan murid. Ada disiplin, etika, tata krama, pengendalian diri dan nilai-nilai kehidupan yang menjadi bagian dari perjalanan sebuah komunitas.
Karena itu, ketika negara mencatat Silek Pendekar Batuah sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, yang sesungguhnya tercatat bukan hanya teknik sileknya.
Yang dicatat adalah jejak kebudayaan masyarakat Kenegerian Sentajo.
Jejak yang selama ini hidup di gelanggang, di tengah masyarakat, dan dalam proses pewarisan dari guru kepada murid.
Kini jejak tersebut memiliki catatan resmi dalam sistem Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.
Namun pengakuan administratif tersebut sekaligus membawa pertanyaan yang jauh lebih besar.
Apa yang dilakukan setelah negara mengakui?
Sebuah sertifikat tidak otomatis membuat sebuah tradisi tetap hidup.
Ia hanya menjadi bukti bahwa negara telah mencatat keberadaannya.
Sementara keberlanjutannya tetap bergantung kepada masyarakat.
Karena itu, penyerahan sertifikat KIK hendaknya tidak dipandang sebagai garis akhir.
Justru sebaliknya.
Sertifikat tersebut harus menjadi titik awal untuk memperkuat pelestarian Silek Pendekar Batuah.
Pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Dinas Pariwisata, Kenegerian Sentajo, pemangku adat, komunitas silek serta para guru memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses regenerasi berjalan.
Silek harus tetap memiliki murid.
Guru harus tetap memiliki ruang untuk mengajar.
Dan generasi muda harus tetap memiliki alasan untuk datang ke gelanggang.
Jika hal tersebut tidak terjadi, maka pencatatan KIK hanya akan berhenti sebagai dokumen administratif.
Ada aspek lain yang tidak kalah penting: dokumentasi.
Sejarah Silek Pendekar Batuah perlu dihimpun secara serius.
Para guru dan pendekar yang selama ini menjadi pewaris pengetahuan perlu didokumentasikan. Begitu pula istilah, filosofi, metode pembelajaran, gerakan, tata cara serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Sebab pengetahuan tradisional yang hanya disimpan dalam ingatan manusia memiliki risiko besar untuk hilang.
Ketika seorang guru tidak lagi mampu mengajar dan tidak ada generasi yang meneruskan pengetahuannya, sebagian dari warisan itu dapat ikut menghilang.
Karena itu, pencatatan KIK seharusnya menjadi momentum untuk membangun dokumentasi kebudayaan yang lebih sistematis.
Kebudayaan sering menghadapi persoalan yang sama.
Ketika masih hidup sederhana di tengah masyarakat, perhatian terhadapnya terbatas.
Tetapi ketika mulai dikenal dan memiliki nilai wisata maupun ekonomi, perhatian tiba-tiba meningkat.
Di sinilah pentingnya memastikan masyarakat asal tetap menjadi pemilik ruang kebudayaan tersebut.
Silek Pendekar Batuah tentu dapat dikembangkan sebagai bagian dari atraksi budaya, pendidikan, pariwisata maupun ekonomi kreatif.
Namun pengembangan tersebut harus tetap menghormati nilai tradisi dan komunitas yang selama ini menjaganya.
Jangan sampai masyarakat yang menjaga tradisi justru tersisih ketika tradisinya mulai bernilai ekonomi.
Budaya boleh berkembang.
Tetapi akarnya tidak boleh dicabut.
Kenegerian Sentajo merupakan bagian penting dari bentang kebudayaan Kuantan Singingi.
Di kawasan ini, adat dan tradisi tidak sekadar menjadi simbol, tetapi masih memiliki ruang dalam kehidupan masyarakat.
Pencatatan Silek Pendekar Batuah karena itu dapat menjadi momentum untuk memperkuat identitas kebudayaan Kenegerian Sentajo sekaligus memperkaya wajah budaya Kuansing.
Selama ini, Kuantan Singingi sangat dikenal melalui Pacu Jalur.
Namun identitas budaya Kuansing sesungguhnya jauh lebih luas.
Ada adat, silek, seni tradisional, musik, bahasa, kuliner, ritual dan berbagai pengetahuan lokal lainnya.
Silek Pendekar Batuah adalah salah satu bagian dari mozaik besar tersebut.
Karena itu, kebudayaan lokal tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai pelengkap agenda seremonial.
Ia harus menjadi bagian dari strategi pembangunan identitas daerah.
Penyerahan piagam kepada Kenegerian Sentajo melalui camat, kepala desa, Datuk Pamilus dan Mizon selaku Pendekar Batuah, dengan disaksikan para pemangku adat dan guru-guru silek di Balai Pondam Silek Pendekar Batuah, menjadi simbol bahwa warisan tersebut kembali kepada lingkungan masyarakat yang selama ini menjaganya.
Tetapi simbol tersebut harus diterjemahkan menjadi kerja nyata.
Komunitas memiliki tugas menjaga tradisi.
Guru memiliki tanggung jawab memastikan pengetahuan tidak terputus.
Pemangku adat memiliki peran menjaga nilai dan marwah tradisi.
Pemerintah memiliki kewajiban menciptakan ruang pembinaan.
Sementara generasi muda menjadi penentu apakah tradisi tersebut akan terus hidup atau perlahan kehilangan pewaris.
Pada akhirnya, sejarah pencatatan Silek Pendekar Batuah bukan semata-mata tentang nomor EBT142026000533.
Ini adalah cerita tentang sebuah tradisi yang tumbuh dari masyarakat Kenegerian Sentajo dan kini mendapatkan tempat dalam catatan Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.
Namun sejarah tidak berhenti ketika piagam diserahkan.
Justru dari situlah ujian sebenarnya dimulai.
Apakah Silek Pendekar Batuah akan terus hidup di gelanggang?
Apakah generasi muda masih mau belajar?
Apakah para guru masih memiliki murid?
Dan apakah pemerintah akan hadir bukan hanya ketika sertifikat diserahkan, tetapi juga ketika tradisi tersebut membutuhkan pembinaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu kelak menjadi ukuran sesungguhnya dari makna sebuah pengakuan negara.
Sebab warisan budaya tidak cukup hanya dicatat.
Tidak cukup hanya diberi piagam.
Tidak cukup hanya disebut dalam acara resmi.
Warisan budaya harus dihidupkan.
Dan selama masih ada guru yang mengajarkan, murid yang belajar, pemangku adat yang menjaga serta generasi muda yang bersedia berdiri di gelanggang, maka Silek Pendekar Batuah tidak sekadar tercatat sebagai kekayaan budaya.
Ia akan tetap hidup sebagai warisan masyarakat Kenegerian Sentajo.*(ald)

Tulis Komentar