Junaidi Affandi Pertanyakan Diamnya APH soal Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing: “Apa Begini Cara Kerja Mantan Penyidik KPK?”
TELUK KUANTAN, RIAU (KilasRiau.com) — Dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta dalam proses penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali mencuat. Selasa (25/8/2026).
Namun kali ini, sorotan tidak hanya diarahkan kepada dugaan pungutan tersebut. Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, justru mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, yang dinilai belum terlihat secara terbuka menelusuri informasi tersebut.
Menurut Junaidi, jika benar terdapat permintaan uang Rp1,5 juta kepada PPPK untuk penerbitan SPMT, persoalannya tidak boleh berhenti sebagai isu yang beredar di tengah masyarakat.
Sebaliknya, dugaan tersebut semestinya diuji melalui proses klarifikasi dan penelusuran oleh aparat yang berwenang.
“Yang saya soroti sekarang bukan hanya soal Rp1,5 juta itu. Yang lebih penting, APH-nya ke mana? Kejaksaan ke mana? Kepolisian ke mana? Apakah tidak ada keinginan untuk mencari tahu siapa yang meminta, siapa yang menerima dan untuk kepentingan apa uang itu?” kata Junaidi.
Ia menilai aparat penegak hukum tidak semestinya selalu menunggu masyarakat datang dengan laporan lengkap beserta bukti sebelum melakukan langkah awal.
Menurutnya, ketika informasi mengenai dugaan pungutan dalam pelayanan pemerintahan sudah berkembang dan menyangkut kepentingan banyak orang, APH setidaknya dapat melakukan klarifikasi serta mengumpulkan informasi awal.
“Kalau ada informasi dugaan pungli yang menyangkut masyarakat dan aparatur pemerintah, mestinya dicari kebenarannya. Tidak harus menunggu masyarakat datang membawa laporan lengkap. Cek dulu informasinya,” ujar Junaidi.
Pernah Mencuat dan Dibantah
Isu dugaan pungutan Rp1,5 juta untuk memperoleh SPMT PPPK sebenarnya bukan persoalan yang sama sekali baru.
Pada Oktober 2025, isu serupa pernah mencuat. Saat itu, Kepala BKPP Kuansing Drs. Muradi menegaskan bahwa penerbitan SPMT tidak dipungut biaya dan meminta calon PPPK melaporkan apabila terdapat oknum yang melakukan pungutan.
Pemerintah pada prinsipnya telah memberikan penjelasan bahwa proses tersebut tidak berbayar.
Namun, bagi Junaidi, justru di sinilah letak persoalannya.
Jika memang tidak ada pungutan resmi, maka setiap informasi mengenai adanya permintaan uang harus ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat oknum yang bekerja di luar ketentuan.
“Kalau memang tidak ada pungutan, gampang. Buktikan dan jelaskan kepada publik. Tapi kalau ada orang yang meminta Rp1,5 juta, siapa orangnya? Untuk apa uang itu? Ke mana uangnya? Ini yang harus dicari,” katanya.
Junaidi menegaskan kritiknya bukan berarti menuduh pejabat atau institusi tertentu sebagai pelaku.
Ia meminta agar persoalan tersebut diposisikan sebagai informasi yang harus diverifikasi.
Sindiran untuk Polisi: “Apa Begini Cara Kerja Mantan Penyidik KPK?”
Sorotan Junaidi kemudian mengarah kepada Polres Kuansing.
Ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum terdengar secara terbuka adanya langkah kepolisian untuk mencari tahu dugaan pungutan tersebut.
Junaidi bahkan menyentil latar belakang pimpinan tertinggi Polres Kuansing yang disebut memiliki pengalaman sebagai mantan penyidik KPK.
“Di Polres Kuansing sendiri pimpinan tertingginya seorang mantan penyidik KPK. Apa begini cara kerja mantan penyidik KPK?” kata Junaidi menyindir.
Pernyataan itu, kata dia, bukan tuduhan terhadap Kapolres Kuansing. Kritik tersebut ditujukan terhadap respons institusi penegak hukum dalam menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut Junaidi, pengalaman penyidikan seharusnya membuat aparat lebih sensitif terhadap informasi awal mengenai dugaan penyimpangan.
“Kami tidak meminta polisi langsung menetapkan tersangka. Kami tidak meminta siapa pun langsung ditangkap. Kami hanya meminta informasi itu dicari kebenarannya,” ujarnya.
Polres Pernah Tangani Perkara PPPK
Pertanyaan Junaidi muncul di tengah fakta bahwa Polres Kuansing sebelumnya memang menangani perkara lain yang berkaitan dengan PPPK.
Polres Kuansing pernah menyatakan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen PPPK masih berjalan dan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Karena itu, Junaidi mempertanyakan perbedaan respons terhadap dugaan persoalan PPPK lainnya.
“Kalau persoalan PPPK yang lain bisa ditelusuri, mengapa informasi mengenai dugaan pungutan SPMT ini tidak terdengar ditelusuri? Apakah sudah pernah dicari informasinya atau memang belum?” katanya.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah informasi tersebut sudah pernah masuk sebagai laporan atau pengaduan kepada kepolisian maupun kejaksaan.
Jika sudah, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjutnya.
Jika belum, Junaidi justru mendorong APH mengambil inisiatif untuk melakukan klarifikasi.
Jangan Tunggu Viral
Junaidi juga mengkritik pola penanganan perkara yang menurutnya baru bergerak ketika sebuah persoalan telah menjadi viral.
“Jangan tunggu viral. Jangan tunggu puluhan orang datang membawa bukti. Kalau ada informasi, cek. Kalau ternyata tidak benar, sampaikan bahwa tidak benar. Kalau ada indikasi, dalami,” katanya.
Menurut dia, langkah seperti itu justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Sebab, masyarakat tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengumpulkan bukti sebagaimana aparat penegak hukum.
“Jangan masyarakat dibebani untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya menjadi kewenangan APH. Masyarakat bisa memberikan informasi. Setelah itu APH yang seharusnya menguji informasi tersebut,” ujar Junaidi.
PPPK Jangan Dijadikan Sasaran Pungutan
Junaidi menilai dugaan pungutan tersebut menjadi serius karena menyangkut PPPK yang sebagian telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.
Mereka, kata dia, telah mengikuti proses seleksi dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh status sebagai PPPK.
Karena itu, jangan sampai setelah melewati proses panjang tersebut masih muncul dugaan pungutan dalam pengurusan administrasi kepegawaian.
“PPPK bukan orang yang sedang membeli jabatan. Mereka sudah mengikuti proses seleksi. Jangan sampai setelah dinyatakan lulus masih ada pungutan untuk mendapatkan dokumen yang menjadi bagian dari administrasi mereka,” tegasnya.
Menurut Junaidi, apabila penerbitan SPMT memang gratis, maka pemerintah harus memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan proses tersebut untuk meminta uang.
Kejaksaan dan Kepolisian Ditantang Buka Suara
Junaidi pun meminta kejaksaan dan kepolisian memberikan penjelasan kepada publik.
Apakah informasi mengenai dugaan pungutan Rp1,5 juta tersebut pernah diterima?
Apakah sudah pernah dilakukan klarifikasi?
Apakah ada pihak yang telah dimintai keterangan?
Atau, apakah sampai sekarang memang belum ada penelusuran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Junaidi, penting dijawab agar tidak muncul spekulasi bahwa persoalan tersebut sengaja dibiarkan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami justru meminta APH bekerja. Kalau tidak benar, bersihkan nama pemerintah dan orang-orang yang dituduh. Kalau benar, proses sesuai hukum,” katanya.
Ia menegaskan, kritik terhadap APH bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat agar aparat benar-benar hadir ketika muncul informasi mengenai dugaan penyimpangan.
“Hukum jangan hanya tajam ketika kasus sudah besar. Justru dari informasi kecil seperti inilah harus dilihat apakah ada penyimpangan. Kalau benar ada pungutan, jangan sampai Rp1,5 juta dikali ratusan PPPK menjadi angka yang besar dan baru kemudian semua orang sibuk,” ujar Junaidi.
Kini bola berada di tangan APH dan pemerintah daerah.
Apakah dugaan pungutan Rp1,5 juta untuk penerbitan SPMT PPPK itu benar-benar terjadi atau hanya informasi yang tidak berdasar?
Jawabannya tidak seharusnya ditentukan oleh rumor, bantahan, ataupun perdebatan di media sosial.
Jawabannya harus lahir dari penelusuran, klarifikasi, pemeriksaan bukti, dan proses hukum yang transparan.
Sebab, jika benar SPMT tidak dipungut biaya, maka pertanyaan publik sederhana: siapa yang berani meminta uang Rp1,5 juta kepada PPPK—dan mengapa sampai sekarang belum terdengar APH mencari jawabannya?
Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.*(ald)

Tulis Komentar