SMA Bisa Daring, SD-SMP Tetap Berangkat Saat Kabut Asap, Junaidi Soroti Empati Dinas Pendidikan Kuansing

foto: istimewa (doc. kilasriau.com)

 

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Kebijakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dalam menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap menuai sorotan. Selasa (25/8/2026).

Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menilai respons Dinas Pendidikan Kuansing terhadap kondisi tersebut masih kurang tanggap dan belum mencerminkan empati yang cukup terhadap keselamatan peserta didik.

Sorotan itu terutama diarahkan pada perbedaan kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Pada 24 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 yang memberikan ruang bagi satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB untuk menyesuaikan pembelajaran, termasuk melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara.

Sementara Dinas Pendidikan Kuansing melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/DISDIKPORA/2026/1043 meminta penghentian sementara berbagai kegiatan di luar ruangan, membatasi aktivitas anak di luar rumah serta menganjurkan penggunaan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar.

Namun, untuk jenjang PAUD/TK, SD dan SMP, surat tersebut tidak memberikan pilihan PJJ secara eksplisit.

Bagi Junaidi, kondisi tersebut patut dipertanyakan.

"Ini bukan hanya persoalan kegiatan di luar ruangan. Persoalannya adalah anak-anak harus keluar rumah untuk pergi dan pulang sekolah. Tidak semua rumah siswa berada dekat dengan sekolah," kata Junaidi.

Menurutnya, pemerintah semestinya melihat persoalan kabut asap secara utuh, bukan hanya dari aktivitas anak setelah berada di lingkungan sekolah.

"Kalau kegiatan olahraga dihentikan, apel dihentikan, pramuka dihentikan, tetapi anak tetap harus berangkat sekolah melewati udara yang sedang tercemar, apa bedanya? Paparan itu tetap terjadi," ujarnya.

 

Anak SD dan SMP Justru Lebih Muda

Junaidi juga menyoroti aspek usia peserta didik.

Menurut dia, ketika pemerintah provinsi memberikan opsi PJJ bagi SMA, SMK dan SLB, pemerintah kabupaten seharusnya mempertimbangkan langkah yang sama untuk jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.

"Anak SMA saja diberikan ruang untuk belajar dari rumah. Anak SD dan SMP usianya lebih muda. Mereka justru harus mendapatkan perhatian dan perlindungan lebih," katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya dibenturkan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

"Memang kewenangannya berbeda. Tetapi asap tidak mengenal kewenangan. Anak Kuansing yang sekolah di SMA menghirup udara yang sama dengan anak SD dan SMP," katanya.

 

"Jangan Tunggu Anak Sesak Napas"

Junaidi meminta Dinas Pendidikan Kuansing lebih responsif terhadap perkembangan kualitas udara.

Menurut dia, kebijakan pendidikan dalam kondisi kabut asap harus bersifat dinamis dan mengikuti data kualitas udara.

"Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah ada anak yang sakit. Jangan tunggu anak sesak napas, matanya pedih, kemudian baru kita mengatakan kondisi ini berbahaya," ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah melibatkan instansi kesehatan dalam menentukan langkah perlindungan peserta didik.

"Kalau kualitas udara memang sudah memburuk, harus ada evaluasi setiap hari. Libatkan Dinas Kesehatan, lihat indikator kualitas udara, kemudian tentukan apakah pembelajaran tatap muka masih aman atau perlu dilakukan dari rumah," katanya.

 

Empati Pemerintah Dipertanyakan

Lebih jauh, Junaidi mempertanyakan sisi empati dalam kebijakan tersebut.

Menurut dia, pemerintah jangan hanya berpikir bagaimana kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, tetapi juga harus memikirkan bagaimana anak-anak sampai ke sekolah dengan aman.

"Empati itu bukan hanya membuat aturan agar anak tidak bermain di luar sekolah. Empati adalah memahami kondisi anak dari rumah, perjalanan menuju sekolah, selama di sekolah sampai mereka kembali lagi ke rumah," katanya.

Ia menilai, dalam situasi kabut asap, keselamatan peserta didik seharusnya menjadi prioritas.

"Kalau memang kondisi udara tidak sehat, jangan hanya berpikir target kehadiran atau kegiatan belajar tetap berjalan. Kesehatan anak jauh lebih penting," ujar Junaidi.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah yang lebih melindungi masyarakat meskipun kewenangan pendidikan berada pada pemerintah kabupaten.

"Jangan sampai surat edaran hanya menjadi dokumen administratif. Harus ada keberanian mengambil keputusan berdasarkan kondisi riil di lapangan," katanya.

 

Orang Tua Tak Ingin Anak Jadi Korban

Sorotan Junaidi juga sejalan dengan keresahan sejumlah wali murid yang khawatir anak-anak mereka terpapar kabut asap saat berangkat dan pulang sekolah.

"Menuju sekolah saja kita yakin anak-anak akan merasa pedih di mata dan sesak di napas. Tidak semua siswa rumahnya berdekatan dengan sekolah," ujar seorang wali murid.

Wali murid lainnya berharap pemerintah tidak menunggu munculnya korban gangguan kesehatan.

"Kalau kualitas udara sudah buruk, kami sebagai orang tua tentu takut. Anak-anak SD dan SMP masih kecil. Kami ingin pemerintah mengambil keputusan yang benar-benar mengutamakan keselamatan mereka," katanya.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar apakah sekolah dibuka atau ditutup.

Yang dipertanyakan adalah seberapa jauh pemerintah hadir ketika anak-anak harus berhadapan dengan udara yang tidak sehat.

Sebab, jika pemerintah sudah mengakui kualitas udara memburuk, maka konsekuensinya bukan hanya menghentikan aktivitas di lapangan sekolah.

Pemerintah juga harus menjawab persoalan yang lebih mendasar:

Bagaimana memastikan anak-anak tetap aman sejak meninggalkan rumah hingga kembali pulang?

Dan di tengah pertanyaan tersebut, sorotan Junaidi Affandi menjadi pengingat bahwa kebijakan pendidikan dalam situasi darurat kualitas udara tidak cukup hanya cepat diterbitkan—tetapi juga harus cepat membaca keadaan, memiliki empati, dan benar-benar berpihak pada keselamatan anak.*(ald)






Tulis Komentar