Paripurna DPRD Kuansing Memanas, Desi Guswita Tolak LPj APBD 2025; Pimpinan Sidang Bantah Tudingan Pembungkaman
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Polemik mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (31/7/2026). Di tengah jalannya sidang, Anggota Komisi I DPRD Kuansing dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Desi Guswita, menyatakan menolak pengesahan Ranperda tersebut dan mengaku hak konstitusionalnya sebagai anggota dewan tidak diberikan ruang secara utuh.
Penolakan itu disampaikan melalui interupsi di forum paripurna, sekaligus dengan menyerahkan surat pernyataan resmi bermaterai kepada pimpinan DPRD dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin.
Dalam surat tersebut, Desi meminta agar pernyataan penolakannya dimasukkan ke dalam berita acara resmi rapat dan diteruskan kepada Gubernur Riau serta Menteri Dalam Negeri.
Meski mendapat penolakan dari Desi, rapat paripurna tetap melanjutkan agenda hingga mayoritas anggota DPRD menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Sikap politik Desi bukanlah hal yang muncul mendadak. Sebelumnya, dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), ia juga telah menyampaikan penolakan dengan alasan masih terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya belum dijelaskan secara memadai.
Dalam surat penolakannya, Desi menyatakan tidak ingin ikut bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum atas dokumen pertanggungjawaban APBD tersebut.
"Maka melalui surat resmi ini, saya menyatakan tidak bertanggung jawab dan tidak mau mengambil risiko hukum di kemudian hari atas segala dampak pidana, tuntutan hukum, atau kerugian negara yang timbul akibat pengesahan LPj APBD TA 2025 yang dipaksakan secara cacat, sepihak, dan tidak transparan ini," tegasnya.
Dalam dokumen yang disampaikannya, Desi mengangkat sejumlah catatan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Ia menyoroti adanya utang tunda bayar yang disebut mencapai sekitar Rp202 miliar, dugaan ketidaksesuaian data anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah, belum diterimanya dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK oleh seluruh anggota DPRD, hingga dugaan praktik yang disebutnya sebagai "PPPK siluman".
Menurut Desi, berbagai persoalan tersebut semestinya dijelaskan secara terbuka sebelum DPRD mengambil keputusan politik terhadap laporan pertanggungjawaban APBD.
Usai rapat paripurna, Desi meluapkan kekecewaannya melalui akun media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menilai hak anggota DPRD untuk berbicara dalam forum resmi telah dibatasi.
"Konstitusi menjamin hak bicara setiap anggota di meja paripurna. Tapi hari ini, substansi hukum dibalas barikade pimpinan dan tawa ejekan. Kursi dewan ini mandat rakyat, bukan panggung sirkus untuk saling menjatuhkan," tulisnya.
Ia juga menambahkan bahwa alasan "tidak tertib" dijadikan dasar untuk menghentikan penyampaian pendapatnya.
Unggahan itu disertai video dengan narasi bahwa anggota dewan yang memperjuangkan kepentingan rakyat justru dibungkam dalam forum paripurna. Video tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Saat dikonfirmasi Kilasriau.com melalui WhatsApp, Sabtu (1/8/2026), Desi meminta publik melihat keseluruhan rekaman persidangan.
"Abang lihatlah video itu seperti apa. Saya kan lagi gunakan hak konstitusional saya dalam paripurna," tulisnya.
Ia juga mengirimkan sejumlah rekaman video yang telah diunggah ke media sosial serta tautan pemberitaan mengenai jalannya sidang.
"Yang saya sampaikan yang fakta aja," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kuansing Romi Alfisah Putra menegaskan bahwa hak Desi untuk menyampaikan pendapat telah diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Romi, kewenangan pimpinan rapat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 373 serta Pasal 375 hingga Pasal 377, yang mengatur tugas dan kewenangan pimpinan dalam memimpin jalannya rapat.
"Pimpinan memimpin jalannya rapat, mengatur siapa yang berbicara, berapa lama berbicara, menjaga ketertiban rapat, memberikan kesempatan berbicara, dapat menghentikan pembicaraan apabila sudah keluar dari pokok bahasan atau melanggar tata tertib, menyimpulkan rapat, hingga mengetok palu pengesahan," jelas Romi.
Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pimpinan DPRD untuk mengendalikan jalannya persidangan agar tetap berjalan sesuai aturan.
Romi juga menjelaskan bahwa sebelum rapat paripurna digelar, DPRD telah melaksanakan seluruh tahapan pembahasan sesuai hasil Badan Musyawarah (Banmus), mulai dari rapat komisi, rapat Badan Anggaran, rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, hingga rapat internal DPRD yang membahas laporan hasil Banggar.
Dalam rapat internal tersebut, kata Romi, seluruh ketua komisi, ketua fraksi, dan anggota DPRD yang hadir telah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap rekomendasi DPRD yang kemudian menjadi pendapat akhir lembaga.
Ia menambahkan bahwa substansi yang dipersoalkan Desi sebenarnya telah dibahas dalam forum komisi maupun Banggar dan telah dituangkan dalam rekomendasi DPRD.
"Apa yang disampaikan Saudari Desi tersebut sebenarnya sudah dibahas di tingkat komisi dan Banggar serta sudah dituangkan di dalam rekomendasi DPRD. Proses rapat-rapat di DPRD sudah sesuai dengan mekanisme pembahasan di DPRD," tegas Romi.
Perbedaan pandangan antara Desi Guswita dan pimpinan DPRD menunjukkan dinamika politik yang mengiringi pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025. Di satu sisi, Desi menilai forum paripurna merupakan ruang konstitusional bagi anggota dewan untuk menyampaikan sikap politik dan kritik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Di sisi lain, pimpinan DPRD menegaskan bahwa seluruh mekanisme pembahasan telah dijalankan sesuai tata tertib, sehingga keputusan yang diambil dalam rapat paripurna dinilai sah secara prosedural.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik Kuantan Singingi, terutama karena menyangkut pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.*(ald)

Tulis Komentar