Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Kilasriau.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial (B alias I Bin J) (58) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 13,42 gram di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Sungai Ara RT 012 RW 005, Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/VII/RES.4.2./2026/SPKT/Polres Inhil/Polda Riau, tanggal 20 Juli 2026.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada 17 Juli 2026 yang menyebutkan adanya seorang pria bernama Badri yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Ara.
- IWO Inhu Akan Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan dan Aktivitas PETI di Semelinang Tebing ke Polisi
- Dua OPD di Pelalawan Dilaporkan Forkorindo Riau ke Polda, Dugaan Korupsi 2024 Kembali Jadi Sorotan
- Dukung Komitmen Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Kekerasan Mahasiswa dan Hargai Keputusan Keluarga Korban, DPD IMM Riau Siap Kawal Progres
- Dugaan PETI Marak di Empat Kecamatan Inhu, Kapolres Belum Beri Tanggapan atas Konfirmasi Tim
- Laporan Dugaan Penganiayaan Anak Berbulan-bulan Belum Tuntas, PBH Peradi Turun Kawal Perkara
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kardus gelas bertuliskan IMG, dua unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam OPPO A38 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir masih melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
Kapolres Indragiri Hilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Tulis Komentar