Enam Bulan Menggantung, Tiga SP2HP Terbit Tanpa Kepastian, Dugaan Persoalan Seleksi PPPK Kuansing Masuk Agenda Gelar Perkara
KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan persoalan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Lebih dari enam bulan sejak laporan mulai ditangani, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kuantan Singingi belum menghasilkan kepastian hukum.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima media ini, penyidik telah menerbitkan sedikitnya tiga SP2HP, masing-masing tertanggal 20 Januari 2026, 27 Februari 2026, dan 5 Mei 2026. Ketiga surat tersebut menunjukkan penyelidikan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Namun hingga pertengahan Juli 2026, belum terdapat informasi resmi apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Pelapor, Siswandi, mengaku mulai mempertanyakan lamanya proses penyelidikan yang dinilainya belum memberikan kepastian hukum.
"Sejak SP2HP ketiga diterbitkan pada 5 Mei sampai sekarang belum ada perkembangan resmi lagi. Saya sudah beberapa kali meminta SP2HP berikutnya kepada penyidik, tetapi belum juga diberikan. Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, yaitu kepastian hukum," ujar Siswandi kepada media ini, Jumat (17/7/2026).
Pada Jumat siang, Siswandi yang akrab disapa Iwan kembali mendatangi Mapolres Kuantan Singingi setelah sebelumnya diminta hadir oleh penyidik pembantu Bripka Zulkifli Rahman.
Menurut pengakuannya, setibanya di Mapolres ia diarahkan menemui Kanit Reskrim, Ipda Mora Laut Hasibuan. Dalam pertemuan tersebut, Siswandi mendapat penjelasan bahwa perkara yang dilaporkannya akan memasuki tahapan gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Kepada media ini, Siswandi mengatakan penyidik meminta dirinya bersabar menunggu hasil gelar perkara sebelum langkah hukum berikutnya diputuskan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa yang paling dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum.
"Saya sampaikan kepada Kanit, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup bukti atau tidak ditemukan unsur pidana, silakan hentikan sesuai mekanisme hukum. Tetapi kalau memang ditemukan dugaan tindak pidana, lanjutkan ke tahap berikutnya. Jangan sampai perkara ini menggantung terlalu lama," katanya.
Menurut Siswandi, penyelidikan yang berlangsung berbulan-bulan tanpa keputusan berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan salinan SP2HP yang diperoleh media ini, penyidik secara bertahap telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.
Pada SP2HP pertama, penyidik menyampaikan telah menerima laporan dan akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap para saksi.
Selanjutnya pada SP2HP kedua, penyidik menginformasikan telah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya Napisman, Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M. Gemuruh, Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah, hingga dr. Fahdiyansah.
Kemudian dalam SP2HP ketiga, daftar saksi kembali bertambah dengan diperiksanya Drs. Muradi, Yusroza Linaneti, Dona Melija, Rofles, serta beberapa saksi lainnya.
Meski demikian, hingga kini hasil akhir penyelidikan belum diumumkan kepada pelapor.
Ketua LSM Permata Kuantan Singingi, Junaidi Affandi, memberikan sorotan tajam terhadap lamanya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyelidikan yang telah berlangsung lebih dari setengah tahun seharusnya sudah mampu menghasilkan arah penanganan yang jelas.
"Sudah lebih dari enam bulan perkara ini berada di tahap penyelidikan dan sudah tiga kali SP2HP diterbitkan. Publik tentu bertanya, sebenarnya perkara ini mengarah ke mana? Jangan sampai proses hukum berjalan tanpa ujung sehingga memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat," kata Junaidi.
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan penuh menentukan arah perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Karena itu, ia meminta penyidik segera mengambil keputusan yang memberikan kepastian hukum.
"Kalau memang ditemukan unsur pidana, naikkan status perkara ke tahap penyidikan. Tetapi kalau memang alat buktinya tidak cukup atau unsur pidananya tidak terpenuhi, hentikan secara resmi sesuai mekanisme hukum. Jangan biarkan perkara menggantung berbulan-bulan, karena ketidakpastian adalah musuh terbesar penegakan hukum," tegasnya.
Junaidi menilai kepastian hukum bukan hanya menjadi hak pelapor, tetapi juga hak pihak yang dilaporkan agar tidak terus berada dalam ketidakjelasan status hukum.
Menurutnya, semakin lama sebuah perkara dibiarkan tanpa keputusan, semakin besar peluang munculnya spekulasi yang justru dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Penegakan hukum bukan sekadar memulai proses, tetapi juga harus mampu mengakhirinya dengan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, melainkan kepastian. Jangan sampai perkara ini kehilangan arah hanya karena terlalu lama berada di meja penyelidikan," ujarnya.
Ia berharap gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat benar-benar menjadi forum pengambilan keputusan, bukan sekadar agenda administratif.
"Jangan sampai gelar perkara hanya menjadi formalitas. Masyarakat menunggu hasil, bukan sekadar proses. Sekarang saatnya penyidik menunjukkan profesionalisme melalui keputusan yang tegas, transparan, dan berdasarkan hukum. Apa pun hasilnya, sampaikan kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga," pungkas Junaidi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru maupun hasil yang akan dibahas dalam gelar perkara tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.*(ald)

Tulis Komentar