Unggahan Ketua LSM Permata Kuansing Soal Dugaan Suap dan Pungli Picu Perbincangan Publik, Aparat Didorong Menelusuri Informasi

foto: junaidi affandi, ketua permata kuansing/ist. (doc. kilasriau.com)

 

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Sebuah unggahan di media sosial kembali memantik perhatian publik di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, melalui akun Facebook pribadinya "Af", mengunggah tulisan yang berisi sejumlah dugaan mengenai praktik suap dan pungutan liar yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Senin (6/7/2026).

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di kalangan pengguna media sosial dan memunculkan beragam respons. Sebagian warganet mempertanyakan dasar informasi yang disampaikan, sementara sebagian lainnya berharap aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam unggahannya, Junaidi Affandi menyampaikan pendapat bahwa selain perkara dugaan suap jabatan, terdapat pula dugaan suap yang berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan. Ia juga menuliskan dugaan bahwa sumber dana yang digunakan berasal dari pemotongan hasil usaha petani kelapa sawit.

Tidak berhenti pada persoalan tersebut, unggahan itu juga memuat dugaan lain mengenai kemungkinan adanya praktik pungutan terhadap peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pada bagian akhir unggahan, terdapat kutipan percakapan yang mempertanyakan kepada siapa peserta P3K diduga menyetorkan uang, dengan menyebut inisial sejumlah pihak tanpa identitas lengkap.

Hingga berita ini disusun, unggahan tersebut tidak disertai dokumen, rekaman, maupun alat bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, seluruh isi unggahan tersebut merupakan pernyataan dan pendapat yang berasal dari pemilik akun media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Di ruang publik, media sosial memang kerap menjadi tempat masyarakat menyampaikan dugaan penyimpangan. Namun, dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang. Informasi yang beredar di media sosial belum dapat dipandang sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamat komunikasi publik menilai, setiap informasi yang mengandung dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang sebaiknya tidak berhenti sebagai konsumsi media sosial. Apabila pihak yang menyampaikan dugaan memiliki data, dokumen, ataupun saksi yang mendukung, jalur pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah yang paling tepat agar seluruh informasi dapat diuji secara objektif.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat. Tidak hanya menjadi topik diskusi di ruang digital, isu yang diangkat juga ramai diperbincangkan di warung-warung kopi, pusat-pusat keramaian, hingga forum-forum diskusi masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi. Beragam pendapat pun bermunculan. Sebagian warga menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum agar kebenarannya dapat diuji secara objektif, sementara yang lain mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghindari penghakiman sebelum adanya proses hukum yang sah.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut ataupun diduga terkait juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perbincangan yang muncul dari unggahan tersebut mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu tata kelola pemerintahan, integritas pelayanan publik, serta upaya pemberantasan korupsi di daerah. Aspirasi publik agar setiap dugaan penyimpangan ditangani secara profesional merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas informasi yang beredar melalui unggahan tersebut. Belum diperoleh pula tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam unggahan.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini apabila terdapat perkembangan, termasuk apabila aparat penegak hukum memberikan keterangan resmi atau pihak-pihak terkait menggunakan hak jawab maupun hak klarifikasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(ald)






Tulis Komentar