Pengesahan Ranperda SOTK Kuansing Tertunda, Pemda Tegaskan Penataan OPD Demi Perkuat Akses Anggaran Pusat

foto: istimewa (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Dinamika politik dan pemerintahan kembali mewarnai Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Rapat Paripurna DPRD Kuansing dengan agenda penyampaian pendapat akhir sekaligus pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Jumat (19/6/2026) sore, terpaksa ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, sempat beberapa kali diskors untuk menunggu kehadiran anggota dewan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga agenda pengambilan keputusan tidak dapat dilaksanakan.

"Karena tidak kuorum, maka sidang pendapat akhir ini kita tunda tiga hari kerja, berarti Kamis depan," ujar Satria Mandala Putra didampingi Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.

Tertundanya pengesahan Ranperda tersebut tidak terlepas dari adanya penolakan yang disampaikan sejumlah fraksi di DPRD Kuansing terhadap rencana pemekaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Sejumlah anggota dewan diketahui tidak menghadiri rapat paripurna pendapat akhir. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah di tengah kondisi fiskal yang masih belum sepenuhnya pulih.

Namun demikian, Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby, memandang situasi tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.

"Ini merupakan hak demokrasi. Ada beberapa fraksi yang tidak menghadiri paripurna ini, dan kita tentu ikuti mekanismenya. Ikuti saja alur dari PP Nomor 12 dan Tata Tertib DPRD," kata Suhardiman kepada wartawan usai sidang.

Menurut Suhardiman, penataan dan pemekaran SOTK bukanlah semata-mata untuk menambah jabatan maupun memperbesar birokrasi, melainkan kebutuhan yang mendesak agar fungsi pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan sejalan dengan struktur kementerian di tingkat pusat.

Ia menjelaskan, masih terdapat beberapa urusan pemerintahan yang saat ini berada dalam satu wadah organisasi sehingga dinilai kurang efektif dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Di antaranya, urusan Pemadam Kebakaran yang masih berada di bawah Satpol PP, serta Dinas Sosial yang hingga kini masih tergabung bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

"Kalau urusan itu dipisahkan, maka fokus kerja akan lebih jelas. Pelayanan kepada masyarakat juga lebih maksimal dan koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi lebih mudah," katanya.

Salah satu sorotan yang muncul dari sebagian fraksi yang menolak Ranperda tersebut ialah kekhawatiran akan bertambahnya beban APBD akibat munculnya struktur organisasi baru dan jabatan-jabatan baru.

Namun, Suhardiman justru melihat persoalan anggaran dari sudut pandang berbeda. Menurutnya, pemekaran OPD merupakan langkah strategis agar pemerintah daerah memiliki instrumen yang memadai untuk memperjuangkan berbagai program dan anggaran dari pemerintah pusat.

"Justru karena anggaran itu masalah yang harus dikembangkan. Untuk mengurus ke Jakarta itu harus ada dinasnya. Uang di Jakarta semua. Kalau tidak ada dinasnya, kita mau mengurus pakai apa? Tidak bisa hanya setingkat kepala bidang," jelasnya.

Menurutnya, banyak program kementerian yang mensyaratkan adanya perangkat daerah dengan nomenklatur yang sejalan. Jika urusan tertentu hanya berada pada level bidang, maka ruang gerak untuk melakukan koordinasi maupun memperjuangkan bantuan menjadi lebih terbatas.

Ia menilai, keberadaan OPD yang mandiri akan memberikan posisi yang lebih kuat bagi daerah dalam membangun komunikasi dengan kementerian dan lembaga di pusat.

"Koordinasi itu harus selevel. Kalau kementerian punya direktorat dan kita hanya bidang, tentu tidak maksimal. Makanya penataan ini penting," ujarnya.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan Ranperda SOTK telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuansing disebut telah selesai. Selain itu, penyusunan regulasi tersebut juga telah mendapatkan berbagai masukan dan rekomendasi dari instansi terkait.
Menurut Suhardiman, proses penyusunan telah melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum Provinsi Riau, serta didukung oleh kajian akademis yang disusun bersama para ahli.

Pemerintah daerah bahkan telah melakukan studi banding ke sejumlah kabupaten lain yang lebih dahulu melakukan penataan organisasi perangkat daerah.

Dengan seluruh tahapan tersebut, Suhardiman menilai Ranperda SOTK sudah memenuhi aspek regulasi dan administrasi.

"Nah, soal mereka ada yang tidak setuju, ya silakan. Itu hak masing-masing partai politik dan fraksi. Namun, kita pemerintah mengacu kepada regulasi saja," tegasnya.

Mandeknya pengesahan Ranperda SOTK ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara eksekutif dan sebagian unsur legislatif.

Di satu sisi, pemerintah daerah berpandangan bahwa penataan kelembagaan merupakan kebutuhan mendesak agar pemerintahan lebih efektif serta memiliki kemampuan lebih besar dalam mengakses anggaran pusat.

Namun di sisi lain, sebagian fraksi DPRD tampaknya lebih berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, efisiensi birokrasi, serta konsekuensi bertambahnya struktur organisasi dan pejabat baru.

Perbedaan sikap tersebut pada akhirnya bermuara pada tidak tercapainya kuorum dalam rapat paripurna, sehingga pengambilan keputusan harus ditunda.

Meski demikian, pemerintah daerah mengaku tetap menghormati sikap politik yang berkembang di DPRD.

Sesuai keputusan pimpinan sidang, rapat paripurna akan kembali dijadwalkan dalam waktu tiga hari kerja ke depan.

Pemerintah daerah pun menyerahkan sepenuhnya mekanisme penyelesaian persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Menariknya, Suhardiman mengungkapkan bahwa terdapat langkah alternatif atau "plan B" yang dapat ditempuh apabila pada sidang berikutnya kuorum kembali tidak tercapai.

"Kita tunggu nanti tiga hari lagi untuk paripurna berikutnya. Kalau tidak kuorum juga, ada plan dua-nya. Untuk opsi itu, nanti teman-teman pimpinan DPRD yang mengatur," pungkasnya.

Kini, perhatian publik Kuansing tertuju pada agenda paripurna berikutnya. Apakah Ranperda SOTK yang menjadi landasan penataan birokrasi daerah itu akhirnya dapat disahkan, atau justru tarik ulur politik antara eksekutif dan legislatif akan kembali memperpanjang prosesnya.

Yang pasti, tertundanya pengesahan Ranperda ini bukan sekadar persoalan administrasi semata, melainkan juga menjadi potret bagaimana dinamika demokrasi, perbedaan pandangan politik, serta kepentingan pembangunan daerah saling beririsan dalam menentukan arah masa depan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi.*(ald)






Tulis Komentar