Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
Kilasriau.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tembilahan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Harapan Ujung (Parit 8), Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Anto (48), seorang wiraswasta, yang juga menjadi korban dalam kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan, insiden bermula saat korban sedang mengendarai mobil Grandmax bermuatan buah pinang menuju gudang di kawasan Parit 8.
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Dalam perjalanan, korban sempat berselisih dengan dua orang pelaku. Meski sempat diabaikan, kedua pelaku kembali menghadang korban saat kendaraan yang dikemudikan terperosok di pinggir jalan. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung aksi kekerasan.
Salah satu pelaku berinisial ARP (36) sempat memegang kerah baju korban, yang kemudian dibalas dengan perlawanan hingga keduanya terjatuh dan bergulat. Tak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial RK (27) datang dari belakang dan menendang korban.
Situasi semakin memanas ketika pelaku ARP mengambil sebatang kayu dan mengayunkannya ke arah korban. Meski sempat ditepis, pukulan tersebut tetap mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka.
Usai kejadian, korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Indragiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Indragiri Hilir bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu dini hari, 18 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi persembunyian mereka di kawasan Jalan Harapan Parit 8, Tembilahan Hulu.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu batang balok kayu yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K,melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Polres Indragiri Hilir berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” ucapnya.
Polres Indragiri Hilir juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana guna mempercepat penanganan oleh pihak kepolisian.

Tulis Komentar