Balai Karantina Tembilahan Laksanakan Pemusnahan 48,39 Ton Komoditas Ilegal
Kilasriau.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau melalui satuan kerja di Tembilahan melaksanakan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT/OPTK) dengan total mencapai 48,39 ton.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau, Abdur Rohman, S.St.Pi., M.Si., serta dihadiri Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Pelaksanaan pemusnahan merupakan tindak lanjut dari hasil pengamanan Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai pada 30 Maret 2026 di Perairan Tembilahan terhadap komoditas pertanian yang tidak dilengkapi sertifikat karantina.
- 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan, Wabup Inhil: Negara Tak Boleh Kalah dari Penyelundup
- Uang Rp250 Juta Uang Nasabah CIMB Niaga Raib, Diduga Transaksi Ghaib
- Polres Inhil Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu ,Seorang Pengedar Diamankan
Adapun komoditas yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah sebanyak 22,3 ton (1115 karung besar) dan 17,76 ton (1776 karung kecil), bawang bombai 3,56 ton, bawang putih 4,4 ton, serta cabai merah kering 0,37 ton, dengan total keseluruhan mencapai 48,39 ton.
Kepala Balai Karantina, Abdur Rohman, menegaskan bahwa seluruh komoditas yang diamankan tersebut dipastikan dimusnahkan.
“Jumlahnya keseluruhan 48,39 ton dan dapat dipastikan seluruhnya dimusnahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan yang berpotensi merusak sektor pertanian.
“Komoditas yang diamankan sebagian sudah dalam kondisi rusak dan berpotensi membawa OPTK, sehingga perlu segera dimusnahkan demi menjaga keamanan hayati,” tambahnya.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan melindungi petani lokal dari dampak peredaran komoditas ilegal serta menjaga stabilitas harga pasar di daerah.
Di akhir keterangannya, Abdur Rohman juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perkarantinaan.
“Kami mengedukasi kepada pelaku usaha, apabila akan melalulintaskan media pembawa diwajibkan untuk dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari karantina. Kami tidak melarang kawan-kawan berbisnis, tapi harus dengan dokumen kesehatan dari daerah asal,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Indragiri Hilir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi sinergi antara instansi yang terlibat, mulai dari TNI, Polri, hingga instansi teknis lainnya dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang karantina.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan perkarantinaan, seperti melengkapi sertifikat karantina, melalui jalur pemasukan resmi, serta melaporkan komoditas kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kepada pelaku usaha, mari berbisnis dengan tetap memenuhi dan mematuhi peraturan perkarantianaan yang ada," ujarnya.

Tulis Komentar