Kilasriau.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau melalui satuan kerja di Tembilahan melaksanakan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT/OPTK) dengan total mencapai 48,39 ton.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau, Abdur Rohman, S.St.Pi., M.Si., serta dihadiri Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Pelaksanaan pemusnahan merupakan tindak lanjut dari hasil pengamanan Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai pada 30 Maret 2026 di Perairan Tembilahan terhadap komoditas pertanian yang tidak dilengkapi sertifikat karantina.
Adapun komoditas yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah sebanyak 22,3 ton (1115 karung besar) dan 17,76 ton (1776 karung kecil), bawang bombai 3,56 ton, bawang putih 4,4 ton, serta cabai merah kering 0,37 ton, dengan total keseluruhan mencapai 48,39 ton.
Kepala Balai Karantina, Abdur Rohman, menegaskan bahwa seluruh komoditas yang diamankan tersebut dipastikan dimusnahkan.