Pemdes Petai Bungkam? Dana PETI Disebut Masuk Kas Karang Taruna

foto: ilustrasi (doc. Kilasriau.com)

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Klarifikasi yang disampaikan DK terkait dugaan pengaturan setoran dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, justru memicu polemik baru di tengah masyarakat. Kamis (16/4/2026).

Nama DK sebelumnya mencuat dalam pemberitaan yang menyebut adanya pihak yang diduga mengatur aliran dana dari aktivitas PETI di wilayah tersebut. Menanggapi hal itu, pewarta KilasRiau.com melakukan konfirmasi langsung guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Dalam keterangannya, DK membantah bahwa dirinya mengambil keuntungan pribadi dari aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. Ia menyebut dana yang diterima merupakan sumbangan untuk kas Karang Taruna Desa Petai.

“Dana yang kami dapat cuma Rp200 ribu per rakit. Itu untuk kas pemuda Desa Petai, bukan untuk pribadi,” ujar DK.

Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan kepemudaan, seperti pembelian papan lahat serta kegiatan sosial lainnya.

DK juga menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut telah disampaikan kepada para pemuda di desa dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, DK secara terbuka mengakui adanya aliran dana yang bersumber dari aktivitas PETI—yang secara hukum tergolong ilegal—ke dalam kas organisasi kepemudaan.

Sejumlah pihak menilai, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan etika dan hukum. Karang Taruna sebagai organisasi sosial dinilai tidak semestinya menerima dana dari aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Jika dalih “sumbangan” dijadikan pembenaran, dikhawatirkan praktik PETI akan semakin dianggap lumrah dan sulit diberantas di tengah masyarakat.

Di sisi lain, berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah sumber juga menyebut bahwa DK diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas PETI. Ia disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus pemodal tiga unit rakit mesin jenis Dongfeng yang beroperasi di kawasan Desa Petai.

Informasi ini menambah dimensi baru dalam polemik yang berkembang. Jika benar, maka persoalan tidak hanya menyangkut pengelolaan dana, tetapi juga dugaan keterlibatan langsung dalam aktivitas penambangan ilegal.

Jika pengumpulan dana tersebut dilakukan atas nama Karang Taruna, maka secara kelembagaan kegiatan itu semestinya berada dalam koordinasi pemerintah desa.

Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan: Apakah Pemerintah Desa Petai mengetahui adanya pengumpulan dana dari aktivitas PETI?

Jika mengetahui, sejauh mana pengawasan dilakukan? Jika tidak, bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Petai masih belum memberikan keterangan resmi sejak dikonfirmasi pada Senin (16/3/2026) lalu.

Di tengah sorotan publik, DK diduga masih tetap menjalankan aktivitasnya di Desa Petai. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI di wilayah tersebut.

Aktivitas PETI di Desa Petai sendiri bukanlah hal baru. Warga telah lama menyaksikan operasi rakit-rakit mesin yang mengeruk dasar sungai demi mencari emas.

Dampaknya pun dirasakan secara langsung, mulai dari keruhnya air sungai hingga terganggunya ekosistem lingkungan sekitar.

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyikapi persoalan ini, sekaligus menghentikan praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan masa depan masyarakat.*(ald)






Tulis Komentar