Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Kilasriau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ( L) (44) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 6,19 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 23.20 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Merdeka, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan
- Deninteldam XIX/TT Serahkan 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal ke Karantina Riau, Siap Dimusnahkan
- Aksi Deninteldam XIX/TT: Amankan Puluhan Ton Bawang Merah Ilegal dan Serahkan ke Karantina Tumbuhan Tembilahan
- Diduga Ilegal, Puluhan Ton Komoditas Hortikultura Dari Tanjung Pinang Diamankan di Tembilahan
- Polda Riau Tangkap Kurir Jaringan Internasional, Narkoba Rp 31 M Disita
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H.menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 paket sabu dalam plastik bening, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu dompet, plastik klip kosong, serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial (Y alias A) yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku," ujarnya
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Tulis Komentar