Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO

Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO

Kilasriau.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir terus melakukan penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga di wilayah Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/X/2025/SPKT/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tanggal 29 Oktober 2025. Peristiwa dugaan penipuan tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tembilahan Kota.

Pelapor dalam kasus ini adalah Jimmy Lano (40) yang beralamat di Aspol Parit X Jalan Perintis, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp160.000.000.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada sekitar bulan Juni 2025 pelapor dihubungi oleh seseorang yang telah dikenalnya, yakni Yendrizal (48). Saat itu, terlapor menawarkan kerja sama terkait penggadaian satu unit mobil Toyota Fortuner milik orang lain yang merupakan kenalannya.

Dalam tawaran tersebut, pelapor diminta menyerahkan uang sebesar Rp160 juta dengan janji akan mendapatkan keuntungan Rp20 juta, sehingga total pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp180 juta dalam waktu yang telah disepakati.