BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Rengat

Kilasriau.com, BPJSTK RENGAT – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dua peserta dalam kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau yang berlangsung di Masjid Agung Ar-Rahman Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (6/3/2026).

Penyerahan santunan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian kegiatan Safari Ramadan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Riau untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Almarhumah R. Sri Handayani, yang merupakan pekerja rentan program DBH Sawit, serta kepada ahli waris Almarhumah Sumirah, seorang pedagang di Pasar Pekan Heran.

Santunan tersebut merupakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada keluarga peserta yang meninggal dunia sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

Selain penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan, dalam kegiatan tersebut Pemerintah Provinsi Riau juga menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat, di antaranya Seribu Paket Santunan Idul Fitri (SPSI) kepada 40 penerima manfaat dengan total nilai Rp20 juta, bantuan program Kado Dai Riau (KADIR) kepada 10 dai senilai Rp10 juta, santunan bagi anak yatim dhuafa, serta bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) dari PT Riau Petroleum sebesar Rp30 juta untuk Masjid Agung Ar-Rahman Rengat.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan bahwa kegiatan Safari Ramadan menjadi momentum bagi pemerintah untuk semakin dekat dengan masyarakat sekaligus berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

“Melalui Safari Ramadan ini, kami ingin mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menyalurkan bantuan bagi yang membutuhkan. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima manfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Rengat Andy Syahputra mengatakan santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan hak peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Santunan ini menjadi bukti nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat. Ketika risiko meninggal dunia terjadi, keluarga peserta tetap mendapatkan perlindungan ekonomi sehingga dapat membantu meringankan beban yang ditinggalkan,” kata Andy.

Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal dan pekerja rentan agar lebih banyak masyarakat yang terlindungi.

Pada kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan menegaskan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan negara bagi seluruh pekerja.

“Manfaat santunan yang diberikan kepada ahli waris ini menunjukkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kami berharap semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, yang terdaftar sehingga keluarga mereka tetap memiliki perlindungan ketika risiko sosial ekonomi terjadi,” ujar Muhammad Kurniawan.

BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan di daerah, agar tercipta rasa aman dan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja dan keluarganya.






Tulis Komentar