Operasi Pasar Bea Cukai Gencar Berantas Miras dan Rokok Ilegal di Tangerang dan Karimun

Operasi Pasar Bea Cukai Gencar Berantas Miras dan Rokok Ilegal di Tangerang dan Karimun
Sumber foto Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kilasriau.com, Jakarta - Bea Cukai gencarkan operasi pasar dan pengawasan terpadu untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, mulai dari minuman beralkohol hingga rokok tanpa pita cukai. 

Langkah ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin legalitas dan kualitasnya, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa operasi menjadi bentuk perlindungan negara kepada masyarakat dan dunia usaha. 

“Peredaran barang kena cukai ilegal merugikan semua pihak. Negara kehilangan penerimaan, pelaku usaha yang patuh dirugikan, dan masyarakat terpapar produk yang tidak jelas keamanannya. Karena itu, operasi pasar menjadi instrumen penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Bea Cukai PSO TBK bersama Polres Karimun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karimun, serta Dinas Perdagangan Karimun turun langsung ke lapangan pada Selasa (10/02).