Polres Kuansing Ungkap 22,5 Kg Ganja Kering, Satu DPO Masih Diburu

foto: istimewa (doc. Kilasriau.com)

KUANSING (KilasRiau.com) – Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Di bawah pimpinan langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 22,535 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Kuansing dalam kegiatan press release yang digelar pada Kamis (05/02/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Iptu Hasan Basri, S.H., M.H.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di wilayah Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, pada 29 Januari 2026 lalu.

“Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat sekitar 100 gram,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Dari penangkapan awal tersebut, kata Kapolres, tim kemudian melakukan pengembangan intensif. Hasilnya, polisi kembali menemukan sekitar 1 kilogram ganja kering dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah yang sama, Lubuk Jambi.

Tak berhenti sampai di situ, dua hari berselang Tim Mata Elang kembali memperoleh informasi lanjutan terkait keberadaan puluhan paket ganja yang disimpan di Kota Pekanbaru.

“Tim bergerak cepat ke Pekanbaru dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 21 bungkus besar ganja kering,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, lanjutnya, puluhan paket ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SN, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

“Dari rangkaian pengungkapan ini, total barang bukti narkotika jenis ganja kering yang berhasil diamankan mencapai sekitar 22,5 kilogram, yang dikemas dalam 22 paket besar, dengan total tiga orang tersangka yang telah diamankan,” jelasnya.

Kapolres Kuansing juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini masih ada satu orang DPO berinisial SN yang terus kami kejar dan dalami perannya dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas AKBP Hidayat Perdana.

Ia menambahkan, Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.*(ald)






Tulis Komentar