Ketua Ombudsman RI Sampaikan Opini Ombudsman RI 2025 Terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik
Kilasriau.com — Bupati Indragiri Hilir, Herman, yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Fadillah, mengikuti kegiatan penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mohammad Najih.
Dalam paparannya, Mohammad Najih menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan inovasi sekaligus langkah maju dari metode penilaian sebelumnya yang lebih berfokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan.
- Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern
- Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
- Nawakara Perkuat Kapabilitas Rescue dan Jejaring Global melalui Partisipasi dalam 2nd Mission of Light Challenge di China
- Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir
- Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Peresmian Serentak 8 Mal Pelayanan Publik Semester I Tahun 2026
Melalui transformasi tersebut, Ombudsman RI kini menilai pelayanan publik secara lebih komprehensif dengan menitikberatkan pada aspek maladministrasi.
“Transformasi dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi bertujuan agar hasil pengawasan Ombudsman RI dapat dijadikan bahan evaluasi, referensi, serta panduan utama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi agar tidak terulang,” tegas Mohammad Najih.
Lebih lanjut disampaikan, penilaian maladministrasi pelayanan publik dilakukan secara sistematis dan metodologis sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan Ombudsman RI.
Hasil penilaian tersebut akan menghasilkan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang ditindaklanjuti melalui tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, serta rekomendasi Ombudsman RI.
Pada tahun 2025, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 310 instansi penyelenggara pelayanan publik yang terdiri dari 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Tulis Komentar