Spanduk Larangan Tak Bertaji, Jalan Menuju Sekolah Jadi Tempat Sampah
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) - Tumpukan sampah kembali mengotori badan Jalan Tuanku Tambusai, RT 08/RW 03, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ironisnya, lokasi pembuangan sampah liar tersebut berada tepat di kawasan pendidikan, yakni di depan gang masuk menuju halaman SMP Negeri 2 Teluk Kuantan, yang berdampingan langsung dengan SD Negeri 003 Beringin Taluk dan SD Negeri 006 Pasar Taluk. Sabtu (17/01/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan, sampah rumah tangga berupa plastik, sisa makanan, hingga kantong-kantong besar terlihat mengular di pinggir jalan. Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas belajar-mengajar serta pengguna jalan. Padahal, di lokasi tersebut telah terpasang spanduk bertuliskan larangan membuang sampah.
Seorang warga setempat, Depi, mengaku resah dengan kondisi yang sudah berulang kali terjadi itu. Menurutnya, tumpukan sampah kerap muncul meski sempat dibersihkan oleh petugas.
“Sudah sering dibersihkan, tapi tidak lama kemudian sampah datang lagi. Seperti tidak ada efek jera. Padahal ini jalan umum dan dekat sekolah,” ujar Depi.
Keluhan serupa disampaikan Dian, salah seorang orang tua siswa yang setiap hari melintasi jalan tersebut untuk mengantar anaknya ke sekolah. Ia menyayangkan rendahnya kesadaran sebagian masyarakat yang menjadikan kawasan pendidikan sebagai tempat pembuangan sampah.
“Anak-anak setiap pagi harus lewat tumpukan sampah. Bau, kotor, dan tidak bagus dilihat. Ini lingkungan sekolah, seharusnya dijaga bersama,” ungkap Dian.
Pihak sekolah pun mengaku terdampak langsung oleh kondisi tersebut. Kepala SMP Negeri 2 Teluk Kuantan, Hendri Yadi, S.Si menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Kita sudah menghubungi pihak terkait, mulai dari kepala desa, camat, kadis dikpora dan sampai ke DLH, dan laporan tersebut langsung di tindak lanjuti, namun beberapa hari kemudian sampah kembali menumpuk, karena masyarakat tidak berhenti membuang sampah di sana, jadi kami berharap masyarakat bisa membuang sampah di tempat lain karena kalau disitu akan mempengaruhi lingkungan sekolah dan mengganggu lalu lintas juga,” ujar Hendri Yadi.
Ia menambahkan, selain berdampak pada kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah, tumpukan sampah di badan jalan juga berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan pengguna jalan lainnya, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah.
Hal senada disampaikan Penjabat Kepala Desa Beringin Taluk, Reno Syaputra, S.E. Ia mengungkapkan bahwa pihak desa juga telah menindaklanjuti laporan terkait pembuangan sampah liar tersebut. Namun, permasalahan kembali muncul akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Beberapa waktu lalu warga setempat mendapati beberapa orang yang membuang sampah di area tersebut diyakini dari pihak pedagang-pedagang baik yang berjualan di pasar maupun toko-toko yang tidak mempunyai tong tempat pembuangan sampah dan akhirnya mencari pembuangan ke tempat lain, salah satunya di area tersebut,” ucap Reno.
Menurut Reno, pihak desa terus mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak membuang sampah sembarangan serta menyediakan tempat pembuangan sementara di masing-masing lokasi usaha. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif agar kawasan pendidikan tidak lagi dijadikan lokasi pembuangan sampah.
Kondisi ini menjadi potret persoalan klasik pengelolaan sampah di ruang publik. Ketika larangan hanya terpampang di spanduk tanpa pengawasan dan sanksi tegas, maka kawasan yang seharusnya menjadi ruang edukasi justru berubah menjadi simbol ketidakpedulian. Di tengah upaya sekolah dan pemerintah setempat, perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci agar jalan menuju sekolah kembali bersih, aman, dan layak bagi generasi penerus.
Sementara itu, Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa kawasan pendidikan seharusnya menjadi zona bersih dan bebas dari aktivitas pembuangan sampah.
“Kami sudah instruksikan kepada lurah dan perangkat terkait untuk berkoordinasi dengan DLH. Ke depan, kami tidak ingin lagi kawasan sekolah dijadikan tempat pembuangan sampah,” ujar Eka Putra.
Ia juga menyampaikan kode keras kepada masyarakat dan pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan.
“Kalau masih membandel, tentu akan kita dorong penindakan sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga soal keselamatan, ketertiban, dan pendidikan karakter,” tegasnya.
Sebagai informasi, tindakan membuang sampah sembarangan di fasilitas umum dan kawasan pendidikan melanggar ketentuan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda, bahkan berpotensi tindakan pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sanksi bagi individu, pelaku usaha juga wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara di lokasi usahanya. Kelalaian dalam penyediaan fasilitas tersebut dapat dikenai teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas usaha, hingga sanksi lanjutan jika pelanggaran terus diulangi.
Persoalan sampah di Jalan Tuanku Tambusai menjadi cermin bahwa larangan tanpa kesadaran dan penegakan hukum hanya akan menjadi pajangan. Di tengah berdirinya sekolah-sekolah negeri yang mendidik nilai dan etika, tumpukan sampah justru mempertontonkan ironi. Jalan menuju sekolah seharusnya mengantar anak-anak pada ilmu dan keteladanan, bukan pada bau busuk ketidakpedulian dan pelanggaran aturan.
Di tepi jalan Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, tumpukan sampah rumah tangga mengular di aspal yang seharusnya bersih. Ironisnya, tepat di belakangnya berdiri spanduk merah bertuliskan tegas: “DILARANG!!! BUANG SAMPAH DI SINI.”
Larangan itu seolah kehilangan suara. Plastik, sisa makanan, dan kantong-kantong sampah dibiarkan membusuk, menjadi saksi bisu rendahnya kesadaran kolektif akan kebersihan lingkungan. Pagi yang mestinya segar justru tercemar bau dan pemandangan tak sedap.
Foto yang beredar ini merekam lebih dari sekadar tumpukan sampah. Ia menangkap paradoks antara aturan dan perilaku, antara imbauan pemerintah desa dan kebiasaan warga yang belum berubah. Di sini, persoalan sampah bukan semata soal tempat pembuangan, tetapi tentang disiplin, tanggung jawab, dan keberanian menegakkan aturan.
Jika larangan hanya berhenti pada spanduk, maka jalan ini akan terus menjadi tempat pembuangan terakhir—bukan hanya bagi sampah, tetapi juga bagi kesadaran bersama.
Ada ironi yang terlalu mencolok untuk diabaikan di Jalan Tuanku Tambusai. Di ruang yang seharusnya menjadi jalur pembentukan karakter—diapit sekolah dasar dan menengah—sampah justru menumpuk tanpa rasa bersalah. Lebih ironis lagi, larangan sudah terpampang, pemerintah sudah bergerak, sekolah sudah melapor, namun kebiasaan buruk tetap menang.
Persoalan ini menegaskan bahwa sampah bukan semata urusan teknis pengangkutan, melainkan soal kesadaran dan penegakan aturan. Ketika spanduk larangan tak lagi dipatuhi, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa kebijakan publik. Kawasan pendidikan seharusnya menjadi contoh, bukan korban.
Pemerintah patut diapresiasi karena telah merespons. Namun imbauan tanpa sanksi hanya akan melahirkan pengulangan. Perda sudah ada, kewajiban pelaku usaha sudah jelas, maka penegakan tidak boleh ragu. Teguran harus diikuti tindakan agar aturan memiliki daya didik.
Masyarakat pun tak bisa terus berlindung di balik alasan klasik. Kesadaran lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jika jalan menuju sekolah saja tidak mampu kita jaga, maka nilai keteladanan kehilangan pijakannya.
Sampah di Jalan Tuanku Tambusai adalah cermin. Ia memantulkan bagaimana kita memperlakukan pendidikan, aturan, dan masa depan. Jalan menuju sekolah seharusnya bersih—bukan hanya dari sampah, tetapi juga dari pembiaran.*(ald)


Tulis Komentar